TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini tersangka penyelewengan dana badan amal Aksi Cepat Tangga atau ACT akan menjalani persidangan. Mereka akan didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.
Tiga tersangka yang akan didakwa, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan Ketua Pengawas ACT Heriyana Hermain. Sementara satu tersangka lain. Novariyadi Imam Akbari, selaku Ketua Dewan Pembina ACT, masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Sidang perdana Ahyudin dalam perkara nomor 864/Pid.B/2022/PN JKT.SEL dan Ibnu Khajar terdaftar dalam perkara 865/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Adapun tersangka Heriyana Hermain dengan nomor perkara 866/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Sidang tiga calon terdakwa ini akan dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Dugaan penyelewengan
Keempat tersangka itu dituduh menyelewengkan dana santunan korban kecelakaan pesawat Lion Air yang diberikan oleh Boeing. Masalah yang mendera ACT itu terungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. dengan judul "Kantong Bocor Dana Umat".
Majalah Tempo menelusuri soal penyelewenangan dana oleh mantan Presiden ACT, Ahyudin, pemotongan dana donasi, masalah keuangan hingga konflik di tubuh lembaga tersebut.
Majalah Tempo menyebutkan bahwa Presiden ACT Ahyudin sempat menerima gaji jumbo hingga Rp 250 juta per bulan. Selain itu, pejabat senior vice president juga disebut menerima Rp 200 juta, vice president dibayar Rp 80 juta, dan direktur eksekutif mendapat Rp 50 juta. Para petinggi yayasan ini juga menerima fasilitas kendaraan dinas menengah ke atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Sementara itu, kondisi keuangan perusahaan diduga sedang limbung sejak akhir tahun lalu karena dugaan penyelewengan dana. ACT melakukan pemotongan gaji karyawan hingga macetnya sejumlah program. Ibnu membenarkan gaji petinggi lembaganya khususnya jabatan presiden sempat mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji dengan bilangan fantastis itu, kata Ibnu, diterapkan pada awal tahun 2021 lalu.
"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," kata Ibnu, seperti dikutip dari Majalah Tempo.
Fasilitas mewah petinggi
Majalah Tempo juga menelusuri petinggi ACT memiliki fasilitas mobil mewah sekelas Toyota Alphard, Honda CR-V dan Mitsubishi Pajero Sport. Ibnu mengakui memang ada fasilitas kendaraan dinas menengah ke atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport yang dibeli oleh lembaganya, tapi tidak diperuntukkan untuk keperluan pribadi para petinggi ACT.
"Kendaraan dibeli tidak untuk permanen, untuk tugas-tugas. Saat lembaga membutuhkan alokasi dana kembali seperti sekarang ini, otomatis dijual. Jadi bukan untuk mewah-mewahan, gaya-gayaan," tutur Ibnu.
Sejak dilakukan pergantian kepemimpinan pada Januari lalu, ujar dia, seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Innova. "Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT," ujar dia.
Selanjutnya: fasilitas mewah saat keuangan lembaga sedang limbung...