4. Sudrajad Dimyati
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam perkara ini, KPK mengamankan uang dengan total nilai Rp 2,2 miliar dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 21 September 2022.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus ini bermula Koperasi Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Koperasi tersebut menghadapi gugatan pailit dari 10 anggotanya.
"Diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 23 September 2022 dini hari.
Dua diantara 10 penggugat itu adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka menggandeng Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai kuasa hukum. Pada tingkat pertama dan kedua, gugatan Heryanto dan Ivan ditolak. Keduanya lantas mengajukan kasasi ke MA beberapa waktu lalu.
Dalam pengurusan kasasi itu, Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung. Para pegawai tersebut merupakan penghubung dengan Majelis Hakim agar putusan sesuai dengan keinginan pihak penggugat.
Pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko adalah, yaitu Desy Yustria. Dia menyanggupi untuk menjadi penghubung bagi para penggugat dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Desy, menurut Firly, turut mengajak dua rekannya, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Mereka diduga sebagai representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.