2. Djodi Supratman
KPK menetapkan Staf Badan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman menjadi tersangka pada 2013. Dia diduga menerima suap dari anak buah advokat kondang Hotma Sitompul, Mario Cornelip Bernardo.
Mario diduga memberikan Rp 150 juta untuk mengurus kasasi perkara penipuan yang melibatkan Hutama Wijaya Ongowarsito. Djodi divonis 2 tahun penjara, sementara Mario divonis 4 tahun penjara. Tak ada hakim agung yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Harijadi Widjaja, melaporkan Hutomo ke Polda Metro Jaya pada 5 Juli 2011. Dia dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Kampar Riau.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hutomo bersalah. Namun menurut majelis, perbuatannya bukan tindak pidana, melainkan perdata, sehingga ia dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag Van Recht Vervolging.
Lantaran tak puas atas vonis itu, pihak Grand Wahana meminta bantuan hukum kepada kantor pengacara Hotma Sitompoel & Associates, tempat Mario bekerja, pada Januari 2013. Singkat cerita, Mario meminta bantuan Djodi pada 25 Juni 2013.
Djodi lalu memberikan informasi bahwa majelis hakim yang menangani Hutomo adalah Gayus Lumbun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan Zaharuddin Utama. Tak hanya memberikan informasi, Djodi juga menemui Suprapto, staf hakim Ayyub. Djodi dan Suprapto bersepakat akan meminta imbalan Rp 200 juta kepada Mario.
Djodi lalu menyerahkan memori kasasi jaksa kepada Suprapto pada 2 Juli 2013 di kantor MA. Keesokannya, Suprapto mengatakan dia sanggup membantu mengurus perkara itu tapi dananya minta ditambah Rp 300 juta. Mario menyanggupi permintaan itu.
Uangnya diberikan secara bertahap kepada Djodi. Pada penyerahan ketiga yang dilakukan pada 25 Juli, Djodi kemudian dicokok KPK.