TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim mencecar mantan penyidik Kepolisian Metro Resor Jakarta Selatan, Inspektur Dua Arsyad Daiva Gunawan, karena tidak menjalankan tugas dengan benar terkait penyitaan barang bukti pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Kejengkelan majelis hakim terjadi saat Arsyad menjadi saksi di sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.
Awalnya hakim menanyakan tentang proses penyerahan DVR CCTV di tempat terjadinya perkara pembunuhan Brigadir Yosua dari Chuck Putranto. Namun Arsyad tidak bisa menjelaskan tanda terima penyerahan barang bukti.
Baca juga: Anak Buah Sebut Ferdy Sambo Punya Sifat Temperamen
“Kalau seorang penyidik melakukan penyidikan tentu dia memerlukan barang bukti DVR itu. Saudara tahu tidak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana, tahu? Kenapa kalau tahu tidak menerima tanda terima barang bukti,” ujar hakim.
“Pada saat itu belum,” jawab Arsyad.
“Waktu nerima barbuk diregister, dinomorin enggak?” tanya hakim.
“Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak,” kata dia.
Hakim pun memarahi para saksi yang tidak becus menjalankan tugas sesuai prosedur katena tidak menyertakan Berita Acara Penyerahan bukti.
“Harus ada penyitaan tindakan itu, harus dengan Berita Acara ya, tindakan administrasi kepolisian itu tidak main serah-serah begitu saja kaya menyerahkan beli goreng pisang. Beli pisang goreng saja pakai tanda terima, pakai resi,” kata hakim.
Arsyad mengakui penyidik Polres Metro Jaksel menerima tiga DVR CCTV dari Chuck Putranto pada malam 10 Juli 2022. Saat itu ia diperintahkan Chuck untuk mengambil DVR di bagasi mobilnya. Ia pun melihat tiga unit DVR namun tanpa hard disk.
“Sekitar pukul 10-11 malam, kami diperintahkan Kanit kami AKP Rifaizal Samual untuk mengecek apakah CCTV itu masih menyala,” kata Arsyad.
“Terus dites nyala?” tanya hakim.
“Menurut saudara itu berfungsi atau tidak?”
“Berfungsi Yang Mulia.”
“DVR-nya tampilkan gambar?”
“Tidak ada. Tetapi ketika diklik muncul username dan password. Kemudian kami laporkan kepada Kanit kami dibutuhkan username dan password,” jawab Arsyad.
Arsyad adalah satu dari empat saksi para mantan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang mengusut kasus kematian Brigadir Yosua. Tiga saksi sidang Irfan Widyanto dari klaster penyidik selain Arsyad adalah Ridwan Janari, Dimas Arki, dan Dwi Robiansyah.
Baca juga: :Anak Buah Ferdy Sambo Antarkan DVR CCTV dari Irfan Widyanto ke Chuck Putranto