TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dan apartemen milik tersangka dugaan suap Lukas Enembe di Jakarta. Properti milik Gubernur Papua itu digeledah pada Rabu kemarin.
"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 10 November 2022.
Ali menuturkan bahwa KPK sudah menyita barang bukti tersebut dan sedang melakukan analisa lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan beberapa transaksi keuangan Lukas Enembe. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE," kata Ali.
KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu pihak swasta Mustakim. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. "Saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin 12 September lalu. Namun, Lukas Enembe tidak hadir. Pada pemanggilan kedua pada 26 September, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Baca Juga:
Tim penyidik KPK pun menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis pekan lalu dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan. Turut hadir dalam rombongan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri menegaskan kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca Juga: Firli Bahuri Bilang Lukas Enembe Kooperatif saat Diperiksa Tim KPK