TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa pada Senin, 26 September 2022. Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. “Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ahad, 25 September 2022.
Ali mengatakan ini merupakan panggilan kedua terhadap Lukas. Sebelumnya, Lukas sudah dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022. Saat itu, Lukas dipanggil sebagai saksi. Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
Ali mengatakan hari ini lembaganya memanggil Lukas untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Dia berharap Lukas hadir pada panggilan itu. Dia mengatakan pemeriksaan merupakan kesempatan Lukas untuk menjelaskan langsung ke penyidik mengenai bantahannya. “Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi diruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana,” kata dia.
Gubernur Papua itu nampaknya tidak akan menghadiri panggilan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Lukas mengatakan kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut. Lukas disebut menderita stroke. “Melihat kondisi beliau, Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin,” kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK, Jumat, 23 September 2022.
Roy mengatakan telah bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK untuk menyampaikan penundaan tersebut. Dia mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan bentuk sikap kooperatif Lukas Enembe dalam kasus ini. “Makanya kami datang lebih awal untuk menyampaikan,” kata dia.
Baca juga: Tokoh Agama Papua Yakin KPK Profesional Tangani Kasus Lukas Enembe