Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Benarkan Gazalba Saleh Tersangka, Serahkan Prosesnya ke KPK

image-gnews
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung MA (nonaktif), Sudrajad Dimyati, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung MA (nonaktif), Sudrajad Dimyati, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. MA menyatakan menyerahkan seluruh pengusutan kasus tersebut kepada KPK

"Ya benar (Gazalba jadi tersangka). Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui (alasan jadi tersangka)," ujar Andi saat dihubungi Tempo, Kamis, 10 November 2022. 

Andi menjelaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka penyidik harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. MA kini menyerahkan seluruh pengusutan kasus tersebut ke komisi antirasuah itu. 

Baca juga: Gazalba Saleh Tersangka Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, Pernah Potong Hukuman Edhy Prabowo

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kami serahkan kepada proses hukummya," kata Andi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti. Kini penyidik tengah mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. 

KPK sebelumnya pernah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Gazalba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2022.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang namanya pernah disorot saat putusan kasasi terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam putusan kasasi itu, Edhy yang di tingkat banding dihukum 9 tahun, dipotong hukumannya jadi 5 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gazalba merupakan satu dari tiga hakim yang mengadili Edhy Prabowo di tingkat kasasi. Dalam amar putusannya, hakim menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik saat menjadi menteri. Hakim juga memuji kebijakan Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.

Edhy dinilai mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil karena syarat ekspor benih bening lobster itu harus dari nelayan kecil.

Dalam profil yang dilihat Tempo, Gazalba merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Dia kemudian menempuh S2 dan S3 di Universitas Padjajaran. Gazalba dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali pada Oktober 2017 silam.

Dia pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tipikor Bandung. Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017 lalu. Dalam sesi wawancara, dia mengutarakan tentang pentingnya seorang hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti-bukti dan fakta dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh dan Tiga Saksi

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

3 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

22 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.