TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bakal segera menyiapkan calon Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Penggantian itu harus dilakukan karena Andika yang bakal pensiun pada Desember 2022.
"Segera, segera kita siapkan penggantinya (Andika). (Nama) sudah semua di kantong, kan memang harus dari kepala staf, nanti segera dipilih," kata Jokowi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2022.
Penglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, sebelumnya sudah menjelaskan telah ada mekanisme untuk pemilihan panglima yang baru.
Meski begitu, Mahfud mengklaim belum mengetahui siapa calon yang akan menggantikan Andika. Mahfud mengatakan nama pengganti Andika akan diajukan langsung Jokowi ke DPR.
Andika adalah Panglima TNI kedua yang dilantik oleh Presiden Jokowi di masa pemerintahannya. Panglima pertama yang dilantik Jokowi adalah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dari TNI Angkatan Udara pada 8 Desember 2017. Setelah itu, barulah Jokowi melantik Andika Perkasa dari TNI Angkatan Darat pada 17 November 2021.
Ketentuan pengangkatan panglima TNI
Ketentuan unuk pengangkatan Panglima TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Untuk jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Pada pasal 13, ayat 6 UU tersebut dituliskan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.”
Sedangkan untuk usia maksimal atau pensiun bagi tingkat perwira yaitu 58 tahun. Hal ini berbeda dengan prajurit TNI berpangkat bintara dan tamtama yang memasuki usia pensiun umur 53 tahun. Sedangkan untuk pemberhentian dari jabatan seperti yang diatur dalam Pasal 59, prajurit yang berpangkat Kolonel dan perwira akan diberhentikan oleh presiden.
Tapi sejak tahun lalu, sudah berhembus wacana memperpanjang masa pensiun bagi perwira tinggi di TNI. Wacana perpanjangan ini muncul tepat setelah terpilihnya Andika pada November 2021, atau setahun menjelang pensiun.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Jokowi Jawab Kemungkinan Capres Pilihannya Sama dengan Megawati