Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susi ART Ferdy Sambo Cerita Detik-detik Kepulangan Putri dari Duren Tiga

image-gnews
Terdakwa Putri Candrawathi mengusap pipi asisten rumah tangganya Susi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 8 November 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Putri Candrawathi mengusap pipi asisten rumah tangganya Susi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 8 November 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Susi ART Ferdy Sambo  mengaku dilarang Ricky Rizal menyusul Putri Candrawathi ke rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga setelah pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022.

Susi mengatakan, pada 8 Juli 2022, setelah pulang dari Magelang bersama Putri dan para ajudannya, dia mengaku tertidur di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3. Menurut Susi, dia dibangunkan oleh ajudan bernama Daden Miftahul Haq, agar menyusul Putri ke rumah Duren Tiga.

“Om Daden bilang untuk susul ibu (Putri Candrawathi) ke rumah 46 (rumah dinas Duren Tiga) untuk isoman,” kata Susi saat bersaksi di sidang terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.

Baca juga: Sopir Ferdy Sambo Lihat Ricky Rizal Mondar-mandir Kebingungan Setelah Yosua Tewas

Susi mengatakan ketika ia bersiap-siap menyiapkan nasi boks sebelum berangkat, Putri Candrawathi datang bersama Ricky Rizal dari rumah Kompleks Polri Duren Tiga. Saat itu Ricky bilang ke Susi untuk tidak menyusul karena Putri sudah balik lagi.

“Saya tidak jadi menyusul karena Om Ricky bilang enggak usah menyusul karena bilang Ibu sudah pulang,” kata Susi.

Susi yang melihat Putri Candrawathi langsung mengikutinya dan menawarkan untuk membawakan tasnya. Namun Putri menolak dan menyuruhnya agar kembali ke kamar saja.

“Jadi saudara Ricky yang menyampaikan kepada saudara tidak usah ikut ke Duren Tiga?” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

“Siap, karena Ibu sudah balik,” jawab Susi.

Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan berencana Yosua dan menetapkan rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga sebagai lokasi eksekusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baru saja tiba di rumah Jalan Saguling 3 dari Magelang, para terdakwa dan korban langsung ke rumah Duren Tiga setelah tes usap PCR dengan alasan untuk isolasi mandiri. Rombongan pertama yang berangkat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan mendiang Yosua. 

Sekitar 10 menit rombongan Putri tiba di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo menyusul disopiri ajudan Prayogi dan dikawal ajudan Adzan Romer. Dalam kesaksiannya, Romer sempat melihat Yosua masih hidup di taman dari luar pagar.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal dengan dakwaan primer Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ricky Rizal didakwa membantu pembunuhan berencana Yosua yang disusun atasannya, Ferdy Sambo. Ia turut menyita senjata laras panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Yosua saat di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Ketika di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, Ricky sempat ditawari Ferdy untuk menembak Yosua, tetapi menolak karena tidak kuat mental. Ia pun lantas turut membantu dengan memanggil Richard Eliezer untuk ditawari Ferdy Sambo menembak Yosua.

Ricky Rizal juga mengetahui rencana pembunuhan yang dibeberkan Ferdy Sambo di rumah tersebut dan bersedia serta turut membantu agar skenario atasannya berjalan lancar.

Setelah pembunuhan, bersama Richard dan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal tidak menolak pemberian amplop putih senilai Rp500 juta dan iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo di ruang kerja atasannya itu di lantai dua rumah Jalan Saguling 3 pada 13 Juli 2022.

Baca juga: Brigadir J Beli Nasi Tumpeng Ultah Pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.


Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

7 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat