Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayat Terbungkus Kain di Pelalawan, Bermotif Sakit Hati Uang Penjualan Sepeda Curian Dibelikan Sabu

image-gnews
Polresta Pelalawan saat pengungkapan kasus pembunuhan mayat terbungkus kain, Selasa 8 November 2022. Foto dok: Polresta Pelalawan
Polresta Pelalawan saat pengungkapan kasus pembunuhan mayat terbungkus kain, Selasa 8 November 2022. Foto dok: Polresta Pelalawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah warga sempat digemparkan dengan penemuan mayat terikat dan terbungkus kain di sebuah parit di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Polres Pelalawan membekuk lima pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini, Senin 7 November 2022.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq saat dikonfirmasi menjelaskan penemuan mayat tersebut bermula saat anak-anak yang sedang memancing di parit mencium aroma busuk di sekitar lokasi memancing. Saat dicek, ternyata ada sesosok mayat yang terbungkus kain mengapung, Sabtu 5 November 2022.

Baca: Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Mookevart Polisi Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Terbungkus Kain dan Motif Pembunuhan Berencana

Mayat tanpa identitas tersebut diindentifikasi berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi lebih kurang 156 centimeter. Korban memiliki tato di tiap jari tangan kiri bertuliskan INDRA.

Belakangan baru diketahui identitas korban merupakan Indra Gunawan Hermawan, remaja yang baru berusia 13 tahun. Dari hasil autopsi korban diperkirakan meninggal 3-7 hari sebelum ditemukan.

Setelah serangkaian penyidikan, aparat kepolisian membekuk YB (36), RZ (14), RD (14), EP (21) dan PJ (13) yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini. 

"Motif pembunuhan ini lantaran YB sakit hati kepada korban karena uang hasil penjualan sepeda curian mereka dibelikan ke sabu. Pelaku juga sakit hati sebab korban menghinanya berulang kali," kata Guntur melalui pesan WhatsApp tempo.co.

Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda ini berhasil diringkus di tempat berbeda pula. YB yang merupakan otak pelaku bertugas membacok korban hingga tewas. Kemudian tersangka RZ menjemput korban dan ikut serta membacok Indra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RD dan PJ yang merupakan anak di bawah umur turut membantu membungkus mayat korban dan membuangnya ke semak-semak. Sedangkan EF, bertugas sebagai sopir dan membantu para pelaku membuang mayat korban.

"YB yang merupakan otak perbuatan ini terpaksa diberikan tembakan terukur di kaki kirinya lantaran sempat berusaha kabur saat di lakukan pengembangan," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: Cerita Istri Pegawai Bapenda Semarang yang Hilang Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

18 jam lalu

Pelaku mutilasi Fauzan Fahmi (FF) ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi perempuan berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). TEMPO/Ilham Balindra
Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.


Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

22 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.


Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

1 hari lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan), dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 4 November 2024. FF ditangkap di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban. TEMPO/Ilham Balindra
Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.


Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati


Sepanjang September-Oktober, Bareskrim Sita Sabu 1,07 ton dan Ganja 1,12 Ton

3 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai, Askolani (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (kiri) dan pimpinan berbagai lembaga menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan bandar Hendra Sabarudin (HS) yang merupakan terpidana yang saat ini ditahan di Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara. TEMPO/Ilham Balindra
Sepanjang September-Oktober, Bareskrim Sita Sabu 1,07 ton dan Ganja 1,12 Ton

Bareskrim menangkap para pelaku yang merupakan bagian dari sejumlah jaringan narkoba internasional seperti Fredy Pratama.


Penggerebekan di Kampung Boncos Palmerah, Polisi Ringkus 6 Pengguna Narkoba

4 hari lalu

Polsek Palmerah menangkap 6 pengguna narkoba dalam penggerebekan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, 1 November 2024. Humas Polsek Palmerah.
Penggerebekan di Kampung Boncos Palmerah, Polisi Ringkus 6 Pengguna Narkoba

Usai penggerebekan, polisi membakar lapak-lapak liar yang diduga sebagai tempat penggunaan maupun peredaran gelap narkoba di Kampung Boncos.


Pengemudi Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Kondisi truk kontainer yang mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. ANTARA/HO-Istimewa
Pengemudi Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Konsumsi Sabu

Pengemudi truk ugal-ugalan di Tangerang positif mengonsumsi sabu.


Polda Metro Jaya Dalami Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

6 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Polda Metro Jaya Dalami Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Polda Metro Jaya telah berhasil mengidentifikasi mayat tanpa kepala yang ditemukan di belakang SPBU Muara Baru, Jakarta Utara.


Pelaku Penyanderaan Bocah 4 Tahun di Pejaten merupakan Teman Bisnis Orang Tua Korban

7 hari lalu

Tempat kejadian perkara (TKP) penyanderaan anak di di Pospol Pejaten, di seberang mal The Park Pejaten, Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. Belum jelas motif penyanderaan tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pelaku Penyanderaan Bocah 4 Tahun di Pejaten merupakan Teman Bisnis Orang Tua Korban

Pelaku penyanderaan ,IJ, merupakan teman bisnis dari orang tua S yang telah dikenalnya selama dua bulan. IJ disebut berhalusinasi karena memakai sabu.


Polisi Tangkap Pelaku Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Pejaten, Berhalusinasi karena Narkoba

8 hari lalu

Tempat kejadian perkara (TKP) penyanderaan anak di di Pospol Pejaten, di seberang mal The Park Pejaten, Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024. Polisi berhasil menangkap pelaku dan menyelamatkan korban. Belum jelas motif penyanderaan tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pelaku Penyanderaan Anak Kecil di Pospol Pejaten, Berhalusinasi karena Narkoba

Pelaku penyanderaan menjadikan anak tersebut sebagai tameng, karena dia berhalusinasi dikejar orang.