Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayat Terbungkus Kain di Pelalawan, Bermotif Sakit Hati Uang Penjualan Sepeda Curian Dibelikan Sabu

image-gnews
Polresta Pelalawan saat pengungkapan kasus pembunuhan mayat terbungkus kain, Selasa 8 November 2022. Foto dok: Polresta Pelalawan
Polresta Pelalawan saat pengungkapan kasus pembunuhan mayat terbungkus kain, Selasa 8 November 2022. Foto dok: Polresta Pelalawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah warga sempat digemparkan dengan penemuan mayat terikat dan terbungkus kain di sebuah parit di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Polres Pelalawan membekuk lima pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini, Senin 7 November 2022.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq saat dikonfirmasi menjelaskan penemuan mayat tersebut bermula saat anak-anak yang sedang memancing di parit mencium aroma busuk di sekitar lokasi memancing. Saat dicek, ternyata ada sesosok mayat yang terbungkus kain mengapung, Sabtu 5 November 2022.

Baca: Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Mookevart Polisi Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Terbungkus Kain dan Motif Pembunuhan Berencana

Mayat tanpa identitas tersebut diindentifikasi berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi lebih kurang 156 centimeter. Korban memiliki tato di tiap jari tangan kiri bertuliskan INDRA.

Belakangan baru diketahui identitas korban merupakan Indra Gunawan Hermawan, remaja yang baru berusia 13 tahun. Dari hasil autopsi korban diperkirakan meninggal 3-7 hari sebelum ditemukan.

Setelah serangkaian penyidikan, aparat kepolisian membekuk YB (36), RZ (14), RD (14), EP (21) dan PJ (13) yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini. 

"Motif pembunuhan ini lantaran YB sakit hati kepada korban karena uang hasil penjualan sepeda curian mereka dibelikan ke sabu. Pelaku juga sakit hati sebab korban menghinanya berulang kali," kata Guntur melalui pesan WhatsApp tempo.co.

Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda ini berhasil diringkus di tempat berbeda pula. YB yang merupakan otak pelaku bertugas membacok korban hingga tewas. Kemudian tersangka RZ menjemput korban dan ikut serta membacok Indra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RD dan PJ yang merupakan anak di bawah umur turut membantu membungkus mayat korban dan membuangnya ke semak-semak. Sedangkan EF, bertugas sebagai sopir dan membantu para pelaku membuang mayat korban.

"YB yang merupakan otak perbuatan ini terpaksa diberikan tembakan terukur di kaki kirinya lantaran sempat berusaha kabur saat di lakukan pengembangan," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: Cerita Istri Pegawai Bapenda Semarang yang Hilang Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

7 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

Kepolisian Malaysia menangkap seorang WNI dan menyita 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai Rp6,2 miliar


Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

3 hari lalu

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016,  Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau ringkus afiliator judi online di Pekanbaru, beromset Rp 100 juta, aset yang disita mencapai Rp 57,7 miliar.


Keluarga Imam Masykur Berharap Pasal yang Menjerat Kakak Ipar Riswandi Manik Diganti

5 hari lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Keluarga Imam Masykur Berharap Pasal yang Menjerat Kakak Ipar Riswandi Manik Diganti

Keluarga Imam Masykur berharap pelaku penculikan dikenakan pasal pembunuhan berencana


Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

7 hari lalu

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO
Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

Bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis akan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Utara besok Kamis. Pembeli sabu Teddy Minahasa.


Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

10 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

Ayah Fredy Pratama mencuci uang hasil penjualan narkoba itu untuk membuat tempat karaoke, hotel, dan restoran. Berkas perkara ayah Fredy di Kejagung.


Ini Sosok Kif, Kaki Tangan Fredy Pratama Penguasa Distribusi Narkoba Indonesia Wilayah Barat

11 hari lalu

Petugas merapikan barang bukti uang tunai hasil kejahatan kasus sindikat perdagangan gelap narkoba dan TPPU jaringan internasional ditampilkan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, dan US-Dea telah menangkap 884 tersangka dan menyita aset senilai Rp10,5 Triliun dari hasil TPPU atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama selama 2020-2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ini Sosok Kif, Kaki Tangan Fredy Pratama Penguasa Distribusi Narkoba Indonesia Wilayah Barat

Polda Lampung mengungkap cerita soal Kif, kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama yang ditangkap di sebuah apartemen mewah di Malaysia.


Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

11 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

Kasus tertangkapnya gembong narkoba Fredy Pratama mengingatkan bandar narkoba yang telah dihukum mati Freddy Budiman


Kisah Sedih Lagu Lancang Kuning Dinyanyikan Massa Aksi di Pulau Rempang, Ini Liriknya

11 hari lalu

Masyarakat Melayu Bersatu menggelar demonstrasi di depan Kantor BP Batam pada Rabu, 23 Agustus 2023. Mereka menolak rencana relokasi 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Kisah Sedih Lagu Lancang Kuning Dinyanyikan Massa Aksi di Pulau Rempang, Ini Liriknya

Beredar video viral yang memperlihatkan ratusan pendemo menyanyikan lagu Lancang Kuning dalam aksi menolak relokasi Pulau Rempang. Ini kisah lagu itu?


4 Temuan Polri Soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba yang Disebut Escobar Indonesia

11 hari lalu

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) memberikan keterangan dalam gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, dan US-Dea telah menangkap 884 tersangka dan menyita aset senilai Rp10,5 Triliun dari hasil TPPU atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama selama 2020-2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
4 Temuan Polri Soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba yang Disebut Escobar Indonesia

Bareskrim Polri terus memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang mendapat julukan Escobar Indonesia.


Habis Freddy Budiman, Terbitlah Fredy Pratama

11 hari lalu

Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016. Dok.TEMPO
Habis Freddy Budiman, Terbitlah Fredy Pratama

Bareskrim Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama. Publik diingatkan kembali pada Freddy Budiman.