Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayat Terbungkus Kain di Pelalawan, Bermotif Sakit Hati Uang Penjualan Sepeda Curian Dibelikan Sabu

image-gnews
Polresta Pelalawan saat pengungkapan kasus pembunuhan mayat terbungkus kain, Selasa 8 November 2022. Foto dok: Polresta Pelalawan
Polresta Pelalawan saat pengungkapan kasus pembunuhan mayat terbungkus kain, Selasa 8 November 2022. Foto dok: Polresta Pelalawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah warga sempat digemparkan dengan penemuan mayat terikat dan terbungkus kain di sebuah parit di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Polres Pelalawan membekuk lima pelaku yang terlibat dalam pembunuhan ini, Senin 7 November 2022.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariq saat dikonfirmasi menjelaskan penemuan mayat tersebut bermula saat anak-anak yang sedang memancing di parit mencium aroma busuk di sekitar lokasi memancing. Saat dicek, ternyata ada sesosok mayat yang terbungkus kain mengapung, Sabtu 5 November 2022.

Baca: Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Kali Mookevart Polisi Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Terbungkus Kain dan Motif Pembunuhan Berencana

Mayat tanpa identitas tersebut diindentifikasi berjenis kelamin laki-laki dengan tinggi lebih kurang 156 centimeter. Korban memiliki tato di tiap jari tangan kiri bertuliskan INDRA.

Belakangan baru diketahui identitas korban merupakan Indra Gunawan Hermawan, remaja yang baru berusia 13 tahun. Dari hasil autopsi korban diperkirakan meninggal 3-7 hari sebelum ditemukan.

Setelah serangkaian penyidikan, aparat kepolisian membekuk YB (36), RZ (14), RD (14), EP (21) dan PJ (13) yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini. 

"Motif pembunuhan ini lantaran YB sakit hati kepada korban karena uang hasil penjualan sepeda curian mereka dibelikan ke sabu. Pelaku juga sakit hati sebab korban menghinanya berulang kali," kata Guntur melalui pesan WhatsApp tempo.co.

Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda ini berhasil diringkus di tempat berbeda pula. YB yang merupakan otak pelaku bertugas membacok korban hingga tewas. Kemudian tersangka RZ menjemput korban dan ikut serta membacok Indra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RD dan PJ yang merupakan anak di bawah umur turut membantu membungkus mayat korban dan membuangnya ke semak-semak. Sedangkan EF, bertugas sebagai sopir dan membantu para pelaku membuang mayat korban.

"YB yang merupakan otak perbuatan ini terpaksa diberikan tembakan terukur di kaki kirinya lantaran sempat berusaha kabur saat di lakukan pengembangan," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: Cerita Istri Pegawai Bapenda Semarang yang Hilang Saat Jadi Saksi Kasus Korupsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

2 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

3 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

7 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.


Tujuh Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi Positif Alkohol

9 hari lalu

Proses penyerahan temuan lima jenazah di Kali Bekasi kepada pihak keluarga, bertempat di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Tujuh Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi Positif Alkohol

Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pada organ lambung, hati dan usus ke tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

11 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

11 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Penemuan Mayat di Jalan Tol Merak Terungkap, Korban adalah Sopir Truk Pengangkut Gula Rose Brand

Polda Banten telah mengungkap kasus penemuan mayat di pinggir Jalan Tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang. Korban adalah sopir truk.


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

12 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.


Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

12 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.


Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

12 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi.


OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

16 hari lalu

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Riau, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.