TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pekan ini melanjutkan sidang Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada pekan keempat.
Agenda sidang lanjutan masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 8 November 2022.
4 Fakta Penting Sidang Hari Kedua Pekan Keempat
1. Nomor ponsel Brigadir Yosua keluar dari Grup Keluarga
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J hari ini memberi kabar nomor ponsel milik Yosua hari ini tiba-tiba keluar dari grup WhatsApp keluarga. Mereka curiga jika ponsel milik Brigadir Yosua masih dipegang oleh pihak tertentu.
"Betul (nomor Brigadir Yosua) keluar dari WhatsApp grup keluarga hari ini," kata Martin Lukas Simanjuntak, salah satu tim penasihat hukum Brigadir J di Jakarta, Selasa, 8 November 2022.
Ia kemudian membagikan tangkapan layar berisi notifikasi nomor ponsel Brigadir Yosua yang disimpan oleh keluarga keluar dari grup keluarga. Saat nomor Yosua diketahui keluar dari grup, anggota keluarga lain pun memberi komentar.
"Abang Frian baru keluar," kata anggota grup itu. Abang Frian adalah nama nomor kontak Brigadir J yang disimpan oleh adik-adiknya.
Lukas Simanjuntak mengatakan belum mengkonfirmasi kepada pihak WhatsApp mengenai masalah ini. Dia pun bertanya apakah dimungkinkan nomor yang sudah tidak aktif dalam waktu lama, terhitung sejak Juli lalu bisa keluar secara otomatis.
2. Kuasa hukum Ferdy Sambo berharap sidang tampil secara utuh di media
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan permohonan keberatan pada majelis hakim dalam persidangan. Pengajuan keberatan tersebut diketahui dinyatakan dalam bentuk surat permohonan agar sidang tidak disiarkan secara live oleh media massa, baik televisi maupun daring.
Baca juga : Kesaksian Sopir Ambulans di Sidang Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Kenali Ragam Mobil Ambulans
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan permintaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo tersebut di awal persidangan. Hakim Wahyu mengatakan persidangan tidak disiarkan secara live di media massa. "Kami sudah mengatakan, membatasi untuk di persidangan ini tidak live,” ujar hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.
Meski demikian, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, mengoreksi hal tersebut. Ia menyoroti adanya miskonsepsi dari majelis hakim terhadap permintaan tim kuasa hukum.
Rasamala berkata permintaan tim kuasa hukum sejatinya adalah meminta kepada media agar adil dalam meliput. Ia menyebut pihaknya tidak melarang media massa untuk menyiarkan jalannya isi persidangan. "Bahkan kami berharap agar sidang tampil secara utuh," katanya.
Hal yang mendasari tim kuasa hukum meminta hal tersebut adalah banyak ditemui media yang tidak adil dalam pemberitaan. Rasamala mencontohkan media menampilkan suara saat jaksa penuntut umum berbicara, sementara di sisi lain suara disenyapkan saat tim kuasa hukum Sambo berbicara.
Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq kembali...