Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Bharada E, Sopir Ambulans Lihat Wajah Brigadir J Tertutup Masker dan Jasad Berlumuran Darah

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuwat Ma'ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dihadirkan bersama dalam persidangan hari ini. Ketiganya akan mendengarkan kesaksian dari 12 saksi yang rencananya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu saksi yang telah memberi kesaksian adalah sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadahan. Dia bertugas mengangkut jenazah Yosua atau Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga menuju RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Syahrul mengungkapkan beberapa hal yang dia saksikan saat hendak mengangkat jenazah Brigadir J. Saat itu sang sopir ambulans melihat jasad Yosua masih mengenakan masker dan tubuhnya berlumuran darah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Baru Lima Saksi Hadir di Sidang Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Syahrul mengungkapkan ia berangkat ke lokasi kejadian setelah mendapat telepon dari call center pada pukul 19.08 WIB. Pada pukul 19.13 lalu ada nomor yang mengontaknya untuk datang ke lokasi penjemputan jenazah. Ia pun berangkat dari Pancoran Barat 7 menuju lokasi rumah Sambo.

"Kemudian saya jalan dari Tegal Parang menuju lokasi penjemputan yang dikirim, lalu sampai di Siloam Duren Tiga ada orang tak dikenal ketok kaca mobil. 'Mas mas sini mas saya yang pesen ambulans' beliau naik motor, masuk komplek ada gapura di situ ada anggota provos lalu saya disetop," kata Syahrul saat bersaksi di PN Jaksel, Senin, 7 November 2022.

Pada saat mendekati lokasi, Syahrul diminta mematikan sirene ambulans. Ia pun lalu diarahkan menuju garasi.

 Setiba di lokasi penjemputan, mobil ambulans tersebut lalu diarahkan ke tempat parkir mobil. Setelah itu, Syahrul membuka pintu belakang mobil ambulansnya. Pada saat itu dua mobil terlebih dahulu telah terparkir di tempat itu. Setelah itu Syahrul, memilih mengambil tandu.

"Saya bilang, izin karena enggak muat, saya bawa tandu saja. Terus langsung masuk ke dalam rumah. Sampai di dalam rumah saya kaget karena ramai dan banyak juga kamera," ujarnya.

Syahrul pun lalu berdiri di dekat akuarium ikan. Ia lalu bertanya siapa sosok yang sakit. "Saya bilang yang sakit, di mana, pak? Katanya ikutin saja. Saya ikuti police line," kata dia.

Ia lalu melihat sosok jenazah yang berada di samping tangga rumah dinas Ferdy Sambo itu. Jenazah itu dalam keadaan tergeletak dan berlumuran darah.

Seorang petugas lalu menyuruhnya untuk mengecek nadi dari tubuh yang tergeletak di lantai tersebut. "Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya. Saya cek sudah tidak ada nadinya," katanya.

Saat mengecek nadi jenazah itu, Syahrul mengaku telah menggunakan sarung tangan karet. Ia kemudian meminta izin untuk mengambil kantong jenazah setelah diminta untuk mengevakuasi.

"Saya bilang izin, saya ambil kantong jenazah. Emang ada kamu kantong jenazah? Saya bilang enggak ada,"

Karena tidak ada, Syahrul pun mengambil kantong jenazah yang bertuliskan Korlantas Polri. Kepada petugas, Syahrul mengaku bahwa dirinya merupakan mitra kepolisian Jakarta Timur untuk mengevakuasi kecelakaan di wilayah tersebut.

 "Katanya, oh mitra polisi, ya sudah minta tolong ini dievakuasi," kata Syahrul menirukan petugas itu.

Saat mengevakuasi, Syahrul pun melihat darah segar keluar dari tubuh jenazah. Ia juga melihat bekas tembakan pada tubuh jenazah itu. Luka tersebut diungkapkan Syahrul berbentuk bolong. Ia mengungkapkan tidak melihat luka selain di dada jenazah.

"Ada darah. Saya enggak ngerti apa keluar dari kepala, atau genangan darah. Karena itu juga wajah ditutup masker, saya enggak buka-buka. Luka tembak di dada," kata dia.

Jenazah tersebut lalu dimasukkan ke kantong jenazah namun kantong tersebut tidak muat. Ia lalu melipat kakinya sedikit lalu menutup kantong tersebut dengan menutup resletingnya. Setelah itu dibawa menggunakan tandu untuk dimasukkan ke ambulans.

Baca juga:  Bharada E Siap Bertemu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

 

 

 

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

45 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

45 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.


Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

7 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat