INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima pengurus baru Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) 2022-2024, di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet mengajak KWP untuk terlibat mengkaji usulan untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI, sebagaimana sudah disuarakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).
"KWP bisa menjadi tuan rumah menyelenggarakan diskusi tentang Utusan Golongan tersebut, melibatkan para pakar, akademisi, cendekiawan, dan berbagai kalangan lainnya. Sekaligus mengajak publik untuk menyuarakan aspirasinya," kata Bamsoet.
Sebagaimana diketahui, sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR RI terdiri dari anggota-anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan Golongan.
Pasca perubahan konstitusi saat reformasi, sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (1), MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Perubahan tersebut berdampak pada 'hilangnya' unsur Utusan Golongan dalam kelembagaan MPR.
Menurut Bamsoet, gagasan menghadirkan kembali Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota MPR adalah hal yang rasional untuk dipertimbangkan dalam kerangka tata kelola lembaga perwakilan, agar dapat benar-benar merepresentasikan seluruh aspirasi dan kepentingan rakyat secara memadai.
Kehadiran Utusan Golongan dalam lembaga perwakilan adalah amanat dan legasi kesejarahan yang telah diwariskan sejak cita-cita awal kemerdekaan. Utusan Golongan secara prinsipil telah dikonsepkan oleh para pendiri bangsa sebagai bagian dari keterwakilan rakyat Indonesia yang plural, dengan mendudukkan MPR sebagai lembaga negara yang merepresentasikan keterwakilan politik, keterwakilan daerah, dan keterwakilan golongan-golongan.
“Keberadaan Utusan Golongan memperkuat ikhtiar untuk memenuhi keadilan peran politik secara menyeluruh, sekaligus dapat menjadi penyeimbang peran dari keterwakilan politik yang dipegang oleh DPR dan keterwakilan daerah yang berada ditangan DPD," ujarnya. (*)