Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

27 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Belum Terima Kompensasi, Ini Kilas Balik Kecelakaannya

image-gnews
Tim SAR gabungan memindahkan kantong berisi serpihan pesawat  Sriwijaya Air SJ-182 di Posko Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 Januari 2021. Tim SAR gabungan menyerahkan temuan serpihan pesawat dan kantong jenazah dari jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu. Temuan itu di serahkan ke Posko JICT, Jakarta Utara dari kapal Basarnas dan kapal Polairut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim SAR gabungan memindahkan kantong berisi serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Posko Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 Januari 2021. Tim SAR gabungan menyerahkan temuan serpihan pesawat dan kantong jenazah dari jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu. Temuan itu di serahkan ke Posko JICT, Jakarta Utara dari kapal Basarnas dan kapal Polairut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 27 anggota keluarga kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 belum menerima kompensasi. Padahal, insiden tersebut terjadi hampir dua tahun lalu pada 9 Januari 2021. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono.

“Ahli waris belum menerima ganti rugi sesuai PM (Peraturan Menteri) 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang,” kata Nur Isnin dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Komisi V DPR RI, Kamis, 3 November 2022.

Dalam rapat tersebut, Nur Isnin juga menyampaikan pihaknya telah memberi ganti rugi kepada 35 ahli waris dari total 62 korban senilai Rp 1,5 miliar, termasuk uang kerohiman dari Sriwijaya Air dan santunan Jasa Raharja. “Penyelesaian ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar Rp 1,25 miliar ditambah dengan Rp 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya,” kata dia.

Baca: Satu Tahun Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Maskapai Gelar Tabur Bunga

Kilas balik kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Januari 2021 silam

Awal Januari 2021, pemberitaan Tanah Air diramaikan dengan kabar hilangnya pesawat maskapai Sriwijaya dengan kode penerbangan SJ 182. Pesawat rute Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat itu hilang kontak usai lepas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelum hilang, terakhir pesawat tercatat berada di sekitar Kepulauan Seribu, Jakarta. Burung besi dengan kode registrasi PK-CLC ini membawa 50 penumpang dan 12 kru pesawat.

Adapun kronologi hilangnya pesawat yaitu pada pukul 14.36 pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. Keberangkatan ini terlambat 30 menit dari jadwal karena ada delay. Kemudian pada pukul 14.37, setelah melewati ketinggian 1.700 kaki, pesawat berkomunikasi dengan Jakarta Approach meminta izin menaikkan ketinggian terbang. Pesawat diizinkan naik ke ketinggian 29.000 kaki dengan mengikuti standard Instrument Departure (SID).

Pada pukul 14,38, ketinggian pesawat mencapai 5.975 kaki dan terbang ke arah 287 derajat. Pesawat mencapai ketinggian 9.175 kaki dan berbelok ke arah 9 derajat pada pukul 14.39. Kemudian pukul 14.40, Jakarta Approach melihat pesawat Sriwijaya Air tak mengarah me 075 derajat, melainkan ke barat laut. Pihak Air Traffic Controller (ATC) meminta pilot in command melaporkan arah pesawat. Namun dalam hitungan detik, pesawat hilang dari radar.

Situs web pemantau pergerakan pesawat, Flightstandar24.com, melaporkan SJ-182 mencapai ketinggian 10.900 kaki dengan kecepatan 512 kaki per menit atau FPM. Namun, pada detik kedelapan pukul 14.40 ketinggian pesawat anjlok ke 10.725 kaki dengan kecepatan menukik 30,7 ribu FPM. Pesawat bergerak miring 30 derajat ke arah kiri. Pada pukul 14.40.16, pesawat tercatat berada di ketinggian 8.125 kaki dengan kecepatan 4,544 FPM. Pesawat kian mengarah ke kiri.

Pada detik 20 pukul 14.40 pesawat terus menukik ke bawah di ketinggian 5.400 kaki, kecepatannya naik drastis menjadi 22,9 ribu FPM sambil berubah heading arah kanan. Tujuh detik kemudian, Flightstandar24.com mencatat posisi pesawat terakhir di ketinggian 250 kaki dengan heading sekitar 93 derajat ke arah timur. Pemerintah menyatakan pesawat jatuh di perairan antara Pulau Lancang dan Pulau Laki. Dengan radius 1,5-2 mil dengan kedalaman maksimal 20-23 meter.

“Pada pukul 14.40 WIB dari Jakarta melihat Sriwijaya tidak ke arah 075 derajat melainkan ke barat laut… tidak lama kemudian dalam hitungan second, target Sriwijaya 182 hilang dari radar,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Terbaru, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT akhirnya ditemukan penyebab terjadinya kecelakaan penerbangan SJ 182. Proses investigasi ini dipimpin oleh KNKT dan dilaksanakan sesuai ketentuan Internasional Civil Aviation Organization (ICAO). Investigasi juga melibatkan negara pembuat pesawat Boeing, Amerika Serikat, serta Transport Safety Investigation Bureau Singapura, Air Accident Investigation Branch Inggris, hingga pabrik mesin General Electric.

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan timnya meyakini adanya gangguan pada sistem mekanikal pesawat Boeing 737-500 dengan registrasi PK-CLC itu. Dari Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR) yang sudah diunduh datanya, pada saat pesawat naik terjadi perubahan mode auto pilot. Sebelumnya menggunakan komputer, kemudian berpindah menggunakan mode kontrol panel, terang Nurcahyo dalam RDP bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh komponen pesawat, tim investigasi memastikan terdapat gangguan mekanikal pada pesawat. Bukan pada sistem komputer. Nurcahyo menjelaskan, dalam operasi normal, auto-throttle akan menggerakkan kedua thrust lever mundur untuk mengurangi tenaga mesin. Sementara pada SJ 128, auto-throttle tidak dapat menggerakkan thrust lever kanan. Menjelang ketinggian 11.000 kaki, tenaga mesin semakin berkurang lantaran thrust lever kanan tidak bergerak.

Akibatnya terjadi asimetri atau perbedaan tenaga mesin sebelah kanan dan kiri. Asimetri inilah yang menyebabkan Sriwijaya Air SJ 182 berbelok ke arah kiri, karena gaya yang membelokkan ke kanan oleh aileron dan flight spoiler tidak berfungsi.

Nurcahyo menilai kurangnya monitoring pada instrumen dan posisi kemudi yang miring, sehingga Cruise Thrust Split Monitor (CTSM) terlambat memutus auto-throttle pada saat asimetri karena flight spoiler memberikan nilai yang lebih rendah berakibat pada asimetri yang semakin besar. “Pemulihan ini tidak bisa dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Terdapat 3 Urutan Penyebab Kecelakaan Pesawat Sriwijaya SJ 182

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

4 hari lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.


Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

9 hari lalu

Bendera besar Jepang dibentangkan di atas lapangan saat berlangsungnya Upacara penutupan Olimpiade 2016 di Maracana, Rio de Janeiro, Brasil, 21 Agustus 2016. REUTERS
Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996


Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

15 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ketika meninjau lapangan upacar di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin sore, 6 Mei 2024. Basuki mengatakan lapangan sudah siap 90 persen untuk upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Riri Rahayu.
Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengklaim tidak ada kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek tol IKN.


1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

16 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

Seribuan warga Kawasan IKN, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, bakal berdemonstrasi hari ini, Rabu, 18 September 2024.


Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

37 hari lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

Ekonom menyebut ada pola kolonialisme dalam besaran dana ganti rugi Rp 140 miliar untuk lahan terdampak proyek IKN seluas 2.086 hektare.


BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

38 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

Vonis ganti rugi Rp 60 juta terhadap PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dalam kasus gagal ginjal akut dinilai tak adil. Kenapa?


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

38 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

41 hari lalu

Rayvan Aji Pratama, yang menjadi korban resep sirup obat batuk yang terkontaminasi, setelah mandi di rumahnya di Jakarta, 7 Oktober 2023. Racun tersebut terkandung dalam sirup yang dibuat oleh setidaknya tiga produsen obat di Indonesia, menurut regulator nasional dan WHO. REUTERS/Willy Kurniawan
Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

PN Jakarta Pusat memutuskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti bersalah dalam kasus obat sirup pemicu gagal ginjal akut.


Proyek IKN Ratusan Triliun Rupiah, Anggaran Ganti Rugi Warga Rp 140 Miliar

42 hari lalu

Warga berjalan-jalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.. ANTARA/Muhammad Adimaja
Proyek IKN Ratusan Triliun Rupiah, Anggaran Ganti Rugi Warga Rp 140 Miliar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan anggaran ganti rugi warga terdampak IKN Rp 140 miliar. Estimasi nilai proyek IKN Rp 466 triliun.


Kejagung Belum Tahu Kapan Akan Panggil Lagi Bos Sriwijaya Air yang Disebut Terima Rp 1 T di Kasus Timah

50 hari lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kejagung Belum Tahu Kapan Akan Panggil Lagi Bos Sriwijaya Air yang Disebut Terima Rp 1 T di Kasus Timah

Kejagung belum tahu kapan akan memanggil Hendry Lie. Padahal, bos Sriwijaya Air itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.