Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

27 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Belum Terima Kompensasi, Ini Kilas Balik Kecelakaannya

image-gnews
Tim SAR gabungan memindahkan kantong berisi serpihan pesawat  Sriwijaya Air SJ-182 di Posko Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 Januari 2021. Tim SAR gabungan menyerahkan temuan serpihan pesawat dan kantong jenazah dari jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu. Temuan itu di serahkan ke Posko JICT, Jakarta Utara dari kapal Basarnas dan kapal Polairut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tim SAR gabungan memindahkan kantong berisi serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Posko Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 14 Januari 2021. Tim SAR gabungan menyerahkan temuan serpihan pesawat dan kantong jenazah dari jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu. Temuan itu di serahkan ke Posko JICT, Jakarta Utara dari kapal Basarnas dan kapal Polairut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 27 anggota keluarga kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 belum menerima kompensasi. Padahal, insiden tersebut terjadi hampir dua tahun lalu pada 9 Januari 2021. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono.

“Ahli waris belum menerima ganti rugi sesuai PM (Peraturan Menteri) 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang,” kata Nur Isnin dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Komisi V DPR RI, Kamis, 3 November 2022.

Dalam rapat tersebut, Nur Isnin juga menyampaikan pihaknya telah memberi ganti rugi kepada 35 ahli waris dari total 62 korban senilai Rp 1,5 miliar, termasuk uang kerohiman dari Sriwijaya Air dan santunan Jasa Raharja. “Penyelesaian ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar Rp 1,25 miliar ditambah dengan Rp 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya,” kata dia.

Baca: Satu Tahun Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Maskapai Gelar Tabur Bunga

Kilas balik kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Januari 2021 silam

Awal Januari 2021, pemberitaan Tanah Air diramaikan dengan kabar hilangnya pesawat maskapai Sriwijaya dengan kode penerbangan SJ 182. Pesawat rute Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat itu hilang kontak usai lepas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelum hilang, terakhir pesawat tercatat berada di sekitar Kepulauan Seribu, Jakarta. Burung besi dengan kode registrasi PK-CLC ini membawa 50 penumpang dan 12 kru pesawat.

Adapun kronologi hilangnya pesawat yaitu pada pukul 14.36 pesawat lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. Keberangkatan ini terlambat 30 menit dari jadwal karena ada delay. Kemudian pada pukul 14.37, setelah melewati ketinggian 1.700 kaki, pesawat berkomunikasi dengan Jakarta Approach meminta izin menaikkan ketinggian terbang. Pesawat diizinkan naik ke ketinggian 29.000 kaki dengan mengikuti standard Instrument Departure (SID).

Pada pukul 14,38, ketinggian pesawat mencapai 5.975 kaki dan terbang ke arah 287 derajat. Pesawat mencapai ketinggian 9.175 kaki dan berbelok ke arah 9 derajat pada pukul 14.39. Kemudian pukul 14.40, Jakarta Approach melihat pesawat Sriwijaya Air tak mengarah me 075 derajat, melainkan ke barat laut. Pihak Air Traffic Controller (ATC) meminta pilot in command melaporkan arah pesawat. Namun dalam hitungan detik, pesawat hilang dari radar.

Situs web pemantau pergerakan pesawat, Flightstandar24.com, melaporkan SJ-182 mencapai ketinggian 10.900 kaki dengan kecepatan 512 kaki per menit atau FPM. Namun, pada detik kedelapan pukul 14.40 ketinggian pesawat anjlok ke 10.725 kaki dengan kecepatan menukik 30,7 ribu FPM. Pesawat bergerak miring 30 derajat ke arah kiri. Pada pukul 14.40.16, pesawat tercatat berada di ketinggian 8.125 kaki dengan kecepatan 4,544 FPM. Pesawat kian mengarah ke kiri.

Pada detik 20 pukul 14.40 pesawat terus menukik ke bawah di ketinggian 5.400 kaki, kecepatannya naik drastis menjadi 22,9 ribu FPM sambil berubah heading arah kanan. Tujuh detik kemudian, Flightstandar24.com mencatat posisi pesawat terakhir di ketinggian 250 kaki dengan heading sekitar 93 derajat ke arah timur. Pemerintah menyatakan pesawat jatuh di perairan antara Pulau Lancang dan Pulau Laki. Dengan radius 1,5-2 mil dengan kedalaman maksimal 20-23 meter.

“Pada pukul 14.40 WIB dari Jakarta melihat Sriwijaya tidak ke arah 075 derajat melainkan ke barat laut… tidak lama kemudian dalam hitungan second, target Sriwijaya 182 hilang dari radar,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Terbaru, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT akhirnya ditemukan penyebab terjadinya kecelakaan penerbangan SJ 182. Proses investigasi ini dipimpin oleh KNKT dan dilaksanakan sesuai ketentuan Internasional Civil Aviation Organization (ICAO). Investigasi juga melibatkan negara pembuat pesawat Boeing, Amerika Serikat, serta Transport Safety Investigation Bureau Singapura, Air Accident Investigation Branch Inggris, hingga pabrik mesin General Electric.

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo mengatakan timnya meyakini adanya gangguan pada sistem mekanikal pesawat Boeing 737-500 dengan registrasi PK-CLC itu. Dari Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR) yang sudah diunduh datanya, pada saat pesawat naik terjadi perubahan mode auto pilot. Sebelumnya menggunakan komputer, kemudian berpindah menggunakan mode kontrol panel, terang Nurcahyo dalam RDP bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh komponen pesawat, tim investigasi memastikan terdapat gangguan mekanikal pada pesawat. Bukan pada sistem komputer. Nurcahyo menjelaskan, dalam operasi normal, auto-throttle akan menggerakkan kedua thrust lever mundur untuk mengurangi tenaga mesin. Sementara pada SJ 128, auto-throttle tidak dapat menggerakkan thrust lever kanan. Menjelang ketinggian 11.000 kaki, tenaga mesin semakin berkurang lantaran thrust lever kanan tidak bergerak.

Akibatnya terjadi asimetri atau perbedaan tenaga mesin sebelah kanan dan kiri. Asimetri inilah yang menyebabkan Sriwijaya Air SJ 182 berbelok ke arah kiri, karena gaya yang membelokkan ke kanan oleh aileron dan flight spoiler tidak berfungsi.

Nurcahyo menilai kurangnya monitoring pada instrumen dan posisi kemudi yang miring, sehingga Cruise Thrust Split Monitor (CTSM) terlambat memutus auto-throttle pada saat asimetri karena flight spoiler memberikan nilai yang lebih rendah berakibat pada asimetri yang semakin besar. “Pemulihan ini tidak bisa dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu,” kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Hasil Investigasi KNKT Terdapat 3 Urutan Penyebab Kecelakaan Pesawat Sriwijaya SJ 182

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hari Tenggat Pengosongan Pulau Rempang, Ini 6 Jenis Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah

12 jam lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
5 Hari Tenggat Pengosongan Pulau Rempang, Ini 6 Jenis Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemerintah

Lima hari lagi tenggat pengosongan Pulau Rempang. Berikut 6 jenis ganti rugi yang ditawarkan pemerintah demi Rempang Eco City. Apa saja?


PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

5 hari lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?


Kasus Ledakan Tangki Bahan Bakar Minyak di Bekasi, Korban Terima Pembayaran Ganti Rugi Rp 94,5 Juta

18 hari lalu

Ilustrasi ledakan dan asap. TEMPO/Subekti
Kasus Ledakan Tangki Bahan Bakar Minyak di Bekasi, Korban Terima Pembayaran Ganti Rugi Rp 94,5 Juta

Sebanyak 63 warga di RT 02 Jatisampurna Bekasi yang terdampak ledakan tangki bahan bakar itu menerima ganti rugi berupa uang tunai.


Korban Nazi di Italia Akhirnya Dapat Kompensasi Setelah 80 Tahun

21 hari lalu

Warga Yahudi melihat nisan yang dicoreti lambang swastika Nazi di pemakaman Yahudi yang terkena aksi vandalisme, di Quatzenheim, Prancis, 19 Februari 2019. Frederick Florin/Pool via REUTERS
Korban Nazi di Italia Akhirnya Dapat Kompensasi Setelah 80 Tahun

Italia akan membayar kompensasi untuk keluarga korban kejahatan Nazi, bukan Jerman.


Polemik Kompensasi Pabrik Arang, Berapa Besarannya dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

24 hari lalu

Pemilik pabrik arang batok kelapa rumahan, Andi Lukman, 52 tahun, memperlihatkan tumpukan batok kelapa yang belum dibakar di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa, 29 Agustus 2023. Pemkot Jaktim menutup sementara kerajinan arang batok kelapa guna menekan polusi udara di Jakarta. ANTARA/Syaiful Hakim
Polemik Kompensasi Pabrik Arang, Berapa Besarannya dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pemprov DKI sebut uang kompensasi penutupan pabrik arang adalah ranah KLHK.


Kasus 3 Sekolah Disegel di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp 19 Miliar kepada Ahli Waris

26 hari lalu

Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bantargebang di Kota Bekasi terpaksa belajar dari rumah atau PJJ karena sekolah mereka disegel ahli waris lahan sejak Minggu, 27 Agustus 2023. Tempo/Adi Warsono
Kasus 3 Sekolah Disegel di Bantargebang, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp 19 Miliar kepada Ahli Waris

Setelah kalah di pengadilan, Pemkot Bekasi tak kunjung bayar lahan, bahkan ajukan PK sehingga 3 sekolah disegel oleh ahli waris.


Sekolah Disegel Pakai Pagar Seng, Siswa Hingga Guru SDN V Bantargebang Bekasi Syok Berat

27 hari lalu

Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bantargebang di Kota Bekasi terpaksa belajar dari rumah atau PJJ karena sekolah mereka disegel ahli waris lahan sejak Minggu, 27 Agustus 2023. Tempo/Adi Warsono
Sekolah Disegel Pakai Pagar Seng, Siswa Hingga Guru SDN V Bantargebang Bekasi Syok Berat

Terdapat spanduk yang ditempel di tembok sekolah disegel bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris H. M. Nurhasanuddin Karim."


Heru Budi Pastikan Kompensasi Rp 4,5 Juta untuk Pemilik yang Pabrik Arangnya Ditutup Bukan dari DKI

27 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen M. Hasan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menanam pohon bersama di Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu, 23 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Pastikan Kompensasi Rp 4,5 Juta untuk Pemilik yang Pabrik Arangnya Ditutup Bukan dari DKI

Pj Gubernur DKI Heru Budi memastikan kompensasi Rp 4,5 juta untuk pemilik pabrik arang bukan dari Pemprov DKI.


Ahli Waris Tutup SD Negeri V Bantargebang Bekasi dengan Pagar Seng, Ratusan Siswa Terpaksa Belajar Daring

27 hari lalu

Ratusan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) V Bantargebang di Kota Bekasi terpaksa belajar dari rumah atau PJJ karena sekolah mereka disegel ahli waris lahan sejak Minggu, 27 Agustus 2023. Tempo/Adi Warsono
Ahli Waris Tutup SD Negeri V Bantargebang Bekasi dengan Pagar Seng, Ratusan Siswa Terpaksa Belajar Daring

Ahli waris menutup SD Negeri V Bantargebang Bekasi dengan pagar seng. Menuntut Wali Kota membayar hak ahli waris.


Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Apa Pengertiannya?

29 hari lalu

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar 120 miliar, pada pleidoinya Mario meminta maaf krpada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Apa Pengertiannya?

Jaksa menuntut pelaku penganiayaan David Ozora, Mario dandy penjara 12 tahun dan restitusi Rp 120 miliar. Berikut pengertian restitusi.