TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, sempat meminta izin ke Hendra Kurniawan untuk memeriksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya pada Jumat, 8 Juli lalu.
Hal ini diungkapkan Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 November 2022.
Ridwan menceritakan ia pergi ke gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Sabtu, 9 Juli 2022, atau sehari setelah Brigadir Yosua tewas. Di sana ia bertemu Hendra Kurniawan, yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri. Ia pun meminta kepada Hendra agar bisa memeriksa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Berdasarkan informasi awal yang ia terima dari olah TKP, Ridwan dan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendapati Yosua tewas dalam baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Tembak-menembak ini diduga karena korban melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Setelah sampai di Propam Mabes, saya bertemu dengan Pak Hendra Kurniawan. Kemudian saya sampaikan kendala timnya ingin memeriksa Bu PC dan Pak FS, karena kita harus segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan,” kata Ridwan saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum.
“Apa jawaban Pak HK?” tanya jaksa.
“Pak HK bilang ‘nanti saya koordinasikan’,” jawab Ridwan.
Bukan Rekonstruksi
Sehabis dari kantor Div Propam Polri, Ridwan mengatakan langsung ke rumah karena sedang tidak enak badan. Namun, baru sebentar istirahat, Ridwan dihubungi anggotanya bahwa akan dilakukan peragaan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga atau TKP pembunuhan Yosua. Padahal saat itu penyidik Polres Metro Jaksel belum memeriksa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Ridwan pun mengikuti peragaan bersama anggotanya. Selain penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan mengatakan ada sejumlah personel Divisi Propam Polri dan Ferdy Sambo yang menghadiri peragaan. Menurut Ridwan, kegiatan tersebut bukanlah rekonstruksi karena pihaknya tidak membuat Berita Acara untuk prarekonstruksi.
“Di situ bukan rekonstruksi menurut saya ya. Waktu itu kami tidak buat Berita Acara untuk prarekonstruksi dan karena memang dasar dari kegiatan itu bukan dari BAP kami atau perintah penyidik Polres Jakart Selatan,” kata Ridwan.
Ridwan Soplanit mengatakan, dari informasi yang ia terima, peragaan tersebut diperintahkan oleh Agus Nur Patria, yang saat itu menjabat Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Namun, dalam keberatannya, Agus Nur Patria mengatakan ia tidak pernah memerintahkan peragaan tersebut. “Saya membantah perintah melakukan prarekonstruksi atau peragaan di TKP. Terkait yang pernah memerintahkan hal itu karena pada saat itu langsung dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan,” kata Agus Nur Patria.
Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J: Ikhlaskan Saja Diriku
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.