TEMPO.CO, Jakarta - Ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, menangis saat menceritakan kembali peristiwa yang menimpa anaknya di persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 1 November 2022.
“Di sini, saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayatnya hatiku mendengar berita Yosua terbunuh dengan sadisnya di tangan atasannya yang selayaknya melindungi dan memberikan keamanan baginya,” kata Rosti menangis saat memberikan kesaksian pada Selasa 1 November 2022.
Ia mengatakan Yosua adalah anak yang ceria dan paling patuh hormat kepada siapapun yang ditemuinya. Ia menuturkan selalu mengajari anak-anaknya agar berbuat baik di manapun.
“Saya selalu meminta pengharapan kepada Tuham agar anakku selamat dalam pekerjaan. Tetapi anakku dihabisi, anakku dirampas nyawanya dengan sadisnya di tangan Ferdy Sambo,” ujar Rosti.
Keluarga Brigadir J beserta kerabat dan kuasa hukum menjadi saksi dalam persidangan hari ini. Kesempatan ini juga menjadi momen pertama orang tua Yosua bertatap muka dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau UU ITE. Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan kedua primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ferdy Sambo didakwa susun skenario bunuh Yosua
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut, Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan Yosua di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Perintah menembak tidak disanggupi Ricky Rizal, namun Richard Eliezer menyanggupi.
Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.
“Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok. ‘Jongkok kamu!’ kata Ferdy. Yosua mengangkat kedua tangan sedada tanda penyerahan diri dan sempat mundur dan bertanya, ‘ada apa ini?’” kata JPU.
Tanpa memberikan kesempatan kepda Yosua untuk mengetahui duduk persoalannya, Ferdy Sambo langsung memerintah berteriak kepada Richard, “Woy! Kamu tembak! Kamu tembak cepat! Cepat woy kau tembak!” teriak Ferdy ke Richard. Richard lantas menembak Yosua dengan pistol Glock-17 yang sudah disiapkan. Richard menembak sebanyak tiga atau empat kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar.
“Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua saat merintih kesakitan. Ferdy kemudian menembak kepala bagian belakang sisi kiri Yosua untuk memastikan Yosua meninggal dengan mengenakan sarung tangan hitam,” kata dakwaan Penuntut.
Setelah Yosua meninggal pada pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo menembakan pistol HS milik Yosua ke dinding tangga. Ferdy Sambo juga menggunakan tangan kiri Yosua untuk menembakan pistol HS ke arah TV untuk skenario seolah-olah terjadi adu tembak.