TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Selasa, 1 November 2022.
Dalam kesempatan itu, Kamarudin membawa sandal yang digunakan Brigadir J saat dieksekusi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kamaruddin mengatakan sandal ini diduga dicuci oleh Putri Candrawathi atau asisten rumah tangganya dan kemudian dikirim ke Sungai Bahar. Kamaruddin menduga alas kaki sandal inilah yang dipakai Yosua saat dieksekusi.
Baca juga: ART Ferdy Sambo Bersihkan Bekas Darah Yosua Setelah Dibawa Ambulans
“Inilah yang diduga dipakai almarhum pada saat pembantaian. Ini darahnya,” kata Kamaruddin sesaat sebelum sidang di PN Jaksel.
Kamaruddin mengatakan sandal ini akan diserahkan ke majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Ia menuturkan sandal ini terekam dalam CCTV pada pukul 15.49 WIB. Dalam waktu yang sama ia juga memakai sepatu.
“Jadi pada pukul 15.49 WIB dia pakai sepatu, dia juga pakai sandal ini. Kami tanya sepatunya di mana, sandalnya di mana. Sepatunya dikirim ke Sungai Bahar. Yang masih berdarah sandal ini,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menunjukkan sandal yang dibungkus plastik bening dengan noda darah pada sol bawah. Ia mengatakan tidak membawa sepatu Yosua karena sudah bersih dari darah ketika dikirim.
“Yang berdarah ini (sandal). Jadi dicuci dari atas, bawahnya tidak dicuci. Darahnya masih di sini,” ujar Kamaruddin.
Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabara akan bertatap muka langsung untuk pertama kalinya dengan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa dalam pembunuhan berencana Yosua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 1 November 2022.
Ayah dan ibu Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, akan menjadi saksi dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan pemeriksaan saksi hari ini. Pada putusan selasa pekan lalu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang pemeriksaan pada 1 November 2022.
Hakim Ketua mengatakan saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sama dihadirkan saat sidang terdakwa Richard Eliezer. Atas permintaan kuasa hukum, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum agar memberikan rincian nama-nama saksi pekan depan.
“Kami akan koordinasi dengan penasihat hukum Yang Mulia,” kata JPU.
Sebelumnya, JPU menghadirkan 12 saksi dari keluarga dan kekasih Yosua, serta kuasa hukumnya dalam sidang pemeriksaan saksi Richard Eliezer. Adapun 12 saksi tersebut antara lain:
Kamaruddin Simanjuntak
Samuel Hutabarat
Rosti Simanjuntak
Maharesa Rizky
Yuni Artika Hutabarat
Devianita Hutabarat
Novita Sari Nadea
Rohani Simanjuntak
Sangga Parulian
Roslin Emika Simanjuntak
Indra Manto Pasaribu
Vera Mareta Simanjuntak
Baca juga: Kesaksian Ajudan: Ferdy Sambo Sikut Saya dan Bilang Kalian Tidak Bisa Jaga Ibu