Taufik pun menceritakan soal penahanan kliennya oleh penyidik Polda Jawa Timur pada awal pekan kemarin. Menurut dia, saat itu, Haris awalnya menjalani pemeriksaan dengan menjawab satu pertanyaan saja.
"Cuma satu pertanyaan, siapakah stakeholder yang paling bertanggung jawab dalam terlaksananya bola yang kemarin itu sebagai dia ketua panpel. ya sudah dijawab PSSI, organisasinya. Cuma satu pertanyaan saja," kata Taufik.
Dia menyatakan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun tidak disetujui hingga mendapatkan penahanan.
"Kita sudah mengajukan permohonan penangguhan tapi kan yang cocok ditahan berarti kan gak disetujui gitu. Sudah kami sertakan surat penangguhan penahanan entah tahanan kota, tahanan rumah, atau apa itu sudah kita sampaikan kepada Dirreskrimum Polda Jatim," ujarnya.
6 tersangka sudah ditahan
Abdul Haris adalah satu dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang telah ditahan oleh Polda Jawa Timur pada Senin lalu, 24 Oktober 2022. Lima tersangka lainnya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Tragedi Kanjuruhan pecah pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 0-1. Sejumlah Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, masuk ke lapangan saat itu.
Aksi Aremania itu dibalas polisi dengan melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun. Alhasil, penonton yang masih berada di dalam berbondong-bondong menuju pintu keluar. Naasnya, sejumlah pintu dikabarkan masih dalam kondisi terkunci. Penonton pun akhirnya berdesak-desakan di pintu keluar hingga jatuh ratusan jiwa korban.
Penggunaan gas air mata di dalam stadion sempat menjadi sorotan karena dinilai melanggar aturan induk sepak bola dunia, FIFA. Akan tetapi, penelusuran sejumlah lembaga menemukan PSSI tak mengadopsi aturan tersebut dalam Regulasi Kemanan dan Keselamatan.
Polisi pun berdalih penggunaan gas air mata tidak mematikan. Mereka menyebut penggunaan gas air mata itu bukan penyebab jatuhnya korban dalam Tragedi Kanjuruhan. PSSI pun menolak bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berkali-kali menegaskan bahwa mereka tak bisa diseret karena ada aturan dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan yang melepaskan tanggung jawab lembaganya jika terjadi sesuatu pada pertandingan.