TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Yulianto, membantah tudingan KontraS bahwa kepolisian melakukan kekerasan fisik terhadap tersangka dan saksi dalam penyidikan kasus Klitih.
"Saya meyakini kalau penyidik sudah bekerja dengan profesional," ujar Yulianto, dihubungi oleh Tempo pada Kamis 27 Oktober 2022.
Lebih detail Yulianto menjelaskan bahwa, keterangan tersangka dalam pemeriksaan polisi berada dalam posisi yang paling akhir. "Sehingga penyidik tidak perlu melakukan intimidasi kepada tersangka saat proses BAP," ucapnya.
Yulianto juga menegaskan, mengenai pernyataan KontraS terkait seluruh terdakwa tidak diberikan akses bantuan hukum yang memadai oleh kepolisian. Berdasarkan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang menyatakan bahwa Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
"Sesuai pasal 54 KUHAP, apalagi ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Maka penyidik tidak mungkin menghalang-halangi akses bantuan hukumnya" Kata dia
Sebelumnya, KontraS menyatakan adanya dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus dalam kasus Klitih yang mengakibatkan matinya seseorang. Lalu terdapat temuan yang mengungkapkan adanya dugaan kuat terjadinya penyiksaan dan rekayasa kasus yang dialami terdakwa Andi Muhammad Husein Mazhahiri, Hanif Aqil Amrullah dan Muhammad Musyaffa Affandi.
Lebih lanjut, dari adanya temuan KontraS itu dibuatlah Amicus Curiae, disusun berdasarkan pemantauan secara langsung dengan melibatkan pihak keluarga terdakwa di persidangan maupun pemantauan melalui media. Dijelaskan temuan itu bahwa pihak kepolisian diduga melakukan tindak kekerasan kepada para tersangka, serta adanya rekayasa kasus.
Dinda Nataya Begjani
Baca: Kirim Amicus Curiae Kasus Klitih, KontraS Sebut Ada Kekerasan terhadap Tersangka dan Saksi