TEMPO.CO, Jakarta -Jhony Masmur William Manurung, penasihat hukum terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU harus batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak memenuhi unsur fair trial.
"Kami memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karena itu, surat dakwaan tidak dapat diterima dan agar majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan,” kata Jhony saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.
Dia membeberkan alasan nota dakwaan disusun tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, JPU tidak menggabungkan perkara a quo, padahal telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa saling terpaut dengan para terdakwa lain. "Bahwa dengan tidak digabungkannya perkara a quo padahal para terdakwa diduga bekerja sama melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka tentu akan mengurangi objektifitas perkara,” kata dia.
Jhony juga berpendapat dakwaan tidak cermat karena uraian peristiwa dalam surat dakwaan berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jhony berujar dakwaan yang menyebut terdakwa Chuck Putranto melalui telepon menanyakan Irfan Widyanto apakah sudah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV adalah keliru dan tidak didasarkan BAP.
"Dikarenakan keterangan Irfan Widyanto telah dilakukan perubahan berdasarkan keterangan berita acara pemeriksaan Irfan Widyanto tertanggal 23 September 2022,” kata Jhony.
Bertemu 'Adik Asuh'
Dalam BAP Irfan disebutkan bahwa, “Selanjutnya ketika hendak keluar komplek saya bertemu dengan Kompol Chuck Putranto dan berkata kepada saya: “Lagi ngapain adik asuh?" Saya jawab, “Siap, Bang, saya dapat perintah untuk ngambil dan ganti DVR CCTV." Selanjutnya Kompol Chuck Putranto menyampaikan kepada saya (Irfan), “Ok, nanti kalau sudah selesai serahkan DVR-nya kepada saya”. Selanjutnya saya jawab, “Siap, Bang!""
“Dengan demikian adalah jelas terdakwa tidak pernah menelepon Irfan Widyanto dan mengatakan agar jangan lupa mengganti dengan DVR CCTV yang baru. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Irfan Widyanto, kuasa hukum mengatakan jelas yang menyuruh untuk mengganti DVR CCTV yaitu Kombes Agus Nurpratria, seperti dalam BAP Irfan Widyanto 23 September 2022,” kata Jhony.
Selain itu, alasan kuasa hukum meminta dakwaan batal demi hukum, yakni dakwaan tidak jelas terkait peran terdakwa dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga merugikan terdakwa. Menurut Jhony, setelah pihaknya membaca keseluruhan uraian dakwaan, jaksa sama sekali tidak menguraikan dan menentukan kedudukan terdakwa dalam hal penyertaan (deelneming), apakah sebagai yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), atau yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger), melainkan sekedar menyatakan (kutipan).
“Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan dengan memasukkan Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai strafaufdehnungsgrund atau perluasan dapat dipidananya seseorang dalam suatu perbuatan pidana, maka seharusnya Penuntut Umum memberikan kejelasan mengenai peran serta kualitas perbuatan masing-masing pelaku dengan cara membaca dan meneliti hasil Penyidikan (Berita Acara Penyidikan), tanpa perlu harus menunggu acara pembuktian pokok perkara dalam persidangan,” kata Jhony.
Sehingga, kata dia, dengan dijelaskannya peranan masing-masing peserta atau pelaku tindak pidana tersebut, maka akan dapat dilihat bobot, peranan dan kadar kejahatan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku tindak pidana untuk dapat menentukan pertanggungjawaban pidana dari masing-masing pelaku tindak pidana.
Selain itu, kuasa hukum tidak menerapkan asas fair trial dengan tidak memasukkan Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 51 KUHP ke dalam surat dakwaan. Padahal, menurut kuasa hukum, uraian peristiwa dalam surat dakwaan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 51 KUHP.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 51 KUHP dikarenakan telah memenuhi unsur adanya perbuatan karena pengaruh daya paksa, perintah jabatan, dan terdakwa mengira perintah yang diberikan dalam wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya,” kata kuasa hukum.
Untuk menanggapi keberatan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan eksepsi pada 3 November 2022 pukul 9.30 WIB. “Untuk itu untuk agenda selanjutnya adalah tanggapan nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa Chuck Putranto oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi.
Baca Juga: Profil dan Peran Kompol Chuck Putranto, Perwira yang Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini