Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksepsi Chuck Putranto, Penasihat Hukum Bilang Kliennya hanya Menjalankan Perintah

image-gnews
Chuck Putranto menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaan jaksa, Chuck ternyata sempat menyerahkan DVR CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga ke Polres Jakarta Selatan. Namun DVR CCTV itu diambil lagi oleh Chuck setelah dia dimarahi Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Chuck Putranto menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaan jaksa, Chuck ternyata sempat menyerahkan DVR CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga ke Polres Jakarta Selatan. Namun DVR CCTV itu diambil lagi oleh Chuck setelah dia dimarahi Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Jhony Masmur William Manurung, penasihat hukum terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU harus batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak memenuhi unsur fair trial.

"Kami memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karena itu, surat dakwaan tidak dapat diterima dan agar majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan,” kata Jhony saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.

Dia membeberkan alasan nota dakwaan disusun tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, JPU tidak menggabungkan perkara a quo, padahal telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa saling terpaut dengan para terdakwa lain. "Bahwa dengan tidak digabungkannya perkara a quo padahal para terdakwa diduga bekerja sama melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka tentu akan mengurangi objektifitas perkara,” kata dia.

Jhony juga berpendapat dakwaan tidak cermat karena uraian peristiwa dalam surat dakwaan berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jhony berujar dakwaan yang menyebut terdakwa Chuck Putranto melalui telepon menanyakan Irfan Widyanto apakah sudah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV adalah keliru dan tidak didasarkan BAP. 

"Dikarenakan keterangan Irfan Widyanto telah dilakukan perubahan berdasarkan keterangan berita acara pemeriksaan Irfan Widyanto tertanggal 23 September 2022,” kata Jhony.

Bertemu 'Adik Asuh'

Dalam BAP Irfan disebutkan bahwa, “Selanjutnya ketika hendak keluar komplek saya bertemu dengan Kompol Chuck Putranto dan berkata kepada saya: “Lagi ngapain adik asuh?" Saya jawab, “Siap, Bang, saya dapat perintah untuk ngambil dan ganti DVR CCTV." Selanjutnya Kompol Chuck Putranto menyampaikan kepada saya (Irfan), “Ok, nanti kalau sudah selesai serahkan DVR-nya kepada saya”. Selanjutnya saya jawab, “Siap, Bang!""

“Dengan demikian adalah jelas terdakwa tidak pernah menelepon Irfan Widyanto dan mengatakan agar jangan lupa mengganti dengan DVR CCTV yang baru. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Irfan Widyanto, kuasa hukum mengatakan jelas yang menyuruh untuk mengganti DVR CCTV yaitu Kombes Agus Nurpratria, seperti dalam BAP Irfan Widyanto 23 September 2022,” kata Jhony.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, alasan kuasa hukum meminta dakwaan batal demi hukum, yakni dakwaan tidak jelas terkait peran terdakwa dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga merugikan terdakwa. Menurut Jhony, setelah pihaknya membaca keseluruhan uraian dakwaan, jaksa sama sekali tidak menguraikan dan menentukan kedudukan terdakwa dalam hal penyertaan (deelneming), apakah sebagai yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), atau yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger), melainkan sekedar menyatakan (kutipan).

“Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan dengan memasukkan Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai strafaufdehnungsgrund atau perluasan dapat dipidananya seseorang dalam suatu perbuatan pidana, maka seharusnya Penuntut Umum memberikan kejelasan mengenai peran serta kualitas perbuatan masing-masing pelaku dengan cara membaca dan meneliti hasil Penyidikan (Berita Acara Penyidikan), tanpa perlu harus menunggu acara pembuktian pokok perkara dalam persidangan,” kata Jhony.

Sehingga, kata dia, dengan dijelaskannya peranan masing-masing peserta atau pelaku tindak pidana tersebut, maka akan dapat dilihat bobot, peranan dan kadar kejahatan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku tindak pidana untuk dapat menentukan pertanggungjawaban pidana dari masing-masing pelaku tindak pidana.

Selain itu, kuasa hukum tidak menerapkan asas fair trial dengan tidak memasukkan Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 51 KUHP ke dalam surat dakwaan. Padahal, menurut kuasa hukum, uraian peristiwa dalam surat dakwaan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 51 KUHP.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 51 KUHP dikarenakan telah memenuhi unsur adanya perbuatan karena pengaruh daya paksa, perintah jabatan, dan terdakwa mengira perintah yang diberikan dalam wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya,” kata kuasa hukum.

Untuk menanggapi keberatan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan eksepsi pada 3 November 2022 pukul 9.30 WIB.  “Untuk itu untuk agenda selanjutnya adalah tanggapan nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa Chuck Putranto oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi.

Baca Juga: Profil dan Peran Kompol Chuck Putranto, Perwira yang Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

55 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

4 September 2024

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

14 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

13 Agustus 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

13 Agustus 2024

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.