Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksepsi Chuck Putranto, Penasihat Hukum Bilang Kliennya hanya Menjalankan Perintah

image-gnews
Chuck Putranto menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaan jaksa, Chuck ternyata sempat menyerahkan DVR CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga ke Polres Jakarta Selatan. Namun DVR CCTV itu diambil lagi oleh Chuck setelah dia dimarahi Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Chuck Putranto menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaan jaksa, Chuck ternyata sempat menyerahkan DVR CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga ke Polres Jakarta Selatan. Namun DVR CCTV itu diambil lagi oleh Chuck setelah dia dimarahi Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Jhony Masmur William Manurung, penasihat hukum terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU harus batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak memenuhi unsur fair trial.

"Kami memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karena itu, surat dakwaan tidak dapat diterima dan agar majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan,” kata Jhony saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.

Dia membeberkan alasan nota dakwaan disusun tidak cermat dan lengkap. Salah satunya, JPU tidak menggabungkan perkara a quo, padahal telah diketahui dugaan tindak pidana terhadap terdakwa saling terpaut dengan para terdakwa lain. "Bahwa dengan tidak digabungkannya perkara a quo padahal para terdakwa diduga bekerja sama melakukan tindak pidana yang dituduhkan, maka tentu akan mengurangi objektifitas perkara,” kata dia.

Jhony juga berpendapat dakwaan tidak cermat karena uraian peristiwa dalam surat dakwaan berbeda, tidak lengkap, dan tidak didasarkan atas keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Jhony berujar dakwaan yang menyebut terdakwa Chuck Putranto melalui telepon menanyakan Irfan Widyanto apakah sudah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV adalah keliru dan tidak didasarkan BAP. 

"Dikarenakan keterangan Irfan Widyanto telah dilakukan perubahan berdasarkan keterangan berita acara pemeriksaan Irfan Widyanto tertanggal 23 September 2022,” kata Jhony.

Bertemu 'Adik Asuh'

Dalam BAP Irfan disebutkan bahwa, “Selanjutnya ketika hendak keluar komplek saya bertemu dengan Kompol Chuck Putranto dan berkata kepada saya: “Lagi ngapain adik asuh?" Saya jawab, “Siap, Bang, saya dapat perintah untuk ngambil dan ganti DVR CCTV." Selanjutnya Kompol Chuck Putranto menyampaikan kepada saya (Irfan), “Ok, nanti kalau sudah selesai serahkan DVR-nya kepada saya”. Selanjutnya saya jawab, “Siap, Bang!""

“Dengan demikian adalah jelas terdakwa tidak pernah menelepon Irfan Widyanto dan mengatakan agar jangan lupa mengganti dengan DVR CCTV yang baru. Bahkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Irfan Widyanto, kuasa hukum mengatakan jelas yang menyuruh untuk mengganti DVR CCTV yaitu Kombes Agus Nurpratria, seperti dalam BAP Irfan Widyanto 23 September 2022,” kata Jhony.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, alasan kuasa hukum meminta dakwaan batal demi hukum, yakni dakwaan tidak jelas terkait peran terdakwa dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga merugikan terdakwa. Menurut Jhony, setelah pihaknya membaca keseluruhan uraian dakwaan, jaksa sama sekali tidak menguraikan dan menentukan kedudukan terdakwa dalam hal penyertaan (deelneming), apakah sebagai yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), atau yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger), melainkan sekedar menyatakan (kutipan).

“Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan dengan memasukkan Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagai strafaufdehnungsgrund atau perluasan dapat dipidananya seseorang dalam suatu perbuatan pidana, maka seharusnya Penuntut Umum memberikan kejelasan mengenai peran serta kualitas perbuatan masing-masing pelaku dengan cara membaca dan meneliti hasil Penyidikan (Berita Acara Penyidikan), tanpa perlu harus menunggu acara pembuktian pokok perkara dalam persidangan,” kata Jhony.

Sehingga, kata dia, dengan dijelaskannya peranan masing-masing peserta atau pelaku tindak pidana tersebut, maka akan dapat dilihat bobot, peranan dan kadar kejahatan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku tindak pidana untuk dapat menentukan pertanggungjawaban pidana dari masing-masing pelaku tindak pidana.

Selain itu, kuasa hukum tidak menerapkan asas fair trial dengan tidak memasukkan Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 51 KUHP ke dalam surat dakwaan. Padahal, menurut kuasa hukum, uraian peristiwa dalam surat dakwaan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 51 KUHP.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 KUHP dan/atau Pasal 51 KUHP dikarenakan telah memenuhi unsur adanya perbuatan karena pengaruh daya paksa, perintah jabatan, dan terdakwa mengira perintah yang diberikan dalam wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya,” kata kuasa hukum.

Untuk menanggapi keberatan kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapan eksepsi pada 3 November 2022 pukul 9.30 WIB.  “Untuk itu untuk agenda selanjutnya adalah tanggapan nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa Chuck Putranto oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi.

Baca Juga: Profil dan Peran Kompol Chuck Putranto, Perwira yang Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

18 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

19 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

24 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?