TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dituntut pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (Dana PEN) Tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa Andi Merya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asril di Pengadilan Tindak Poidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.
Andi Merya dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan," ujar Asril.
Adik Bupati Muna dituntut 3,5 Tahun
Sedangkan perantara pemberi suap, yaitu LM Rusdianto Emba selaku pengusaha yang juga adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba dituntut 3,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa LM Rusdianto Emba secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," ungkap jaksa.
Terdapat hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan LM Rusdianto Emba, yaitu tidak mendukung program untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih KKN dan sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang meringankan adalah berterus terang, punya tanggungan keluarga, bersikap sopan, dan menghargai persidangan.
Tujuan pemberian suap agar M Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.
Kronologi kasus
Andi Merya pada Maret 2021 diketahui ingin mengajukan dana tambahan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan hal itu kepada LM Rusdianto Emba. Rusdianto lalu menyampaikannya ke Sukarman Loke yang mengusulkan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN. Sukarman Loke adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.
Pada April 2021, Andi Merya memberikan uang Rp50 juta kepada Sukarman Loke sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Sukarman Loke menerima Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba pada 21 April 2021.
Andi Merya pada 12 April 2021 mengajukan pinjaman senilai Rp350 miliar yang ditujukan ke Menteri Keuangan.
Selanjutnya: Andi Merya ketemu Ardian Noervianto...