Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. Andi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. Andi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dituntut pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (Dana PEN) Tahun 2021.

"Menyatakan terdakwa Andi Merya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asril di Pengadilan Tindak Poidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.

Andi Merya dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan," ujar Asril.

Adik Bupati Muna dituntut 3,5 Tahun

Sedangkan perantara pemberi suap, yaitu LM Rusdianto Emba selaku pengusaha yang juga adik Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba dituntut 3,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa LM Rusdianto Emba secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," ungkap jaksa.

Terdapat hal-hal yang memberatkan dalam perbuatan LM Rusdianto Emba, yaitu tidak mendukung program untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih KKN dan sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang meringankan adalah berterus terang, punya tanggungan keluarga, bersikap sopan, dan menghargai persidangan.

Tujuan pemberian suap agar M Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan.

Kronologi kasus 

Andi Merya pada Maret 2021 diketahui ingin mengajukan dana tambahan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan hal itu kepada LM Rusdianto Emba. Rusdianto lalu menyampaikannya ke Sukarman Loke yang mengusulkan agar Kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN. Sukarman Loke adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Pada April 2021, Andi Merya memberikan uang Rp50 juta kepada Sukarman Loke sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Sukarman Loke menerima Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba pada 21 April 2021.

Andi Merya pada 12 April 2021 mengajukan pinjaman senilai Rp350 miliar yang ditujukan ke Menteri Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Andi Merya ketemu Ardian Noervianto...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tahan Bupati Muna Dalam Kasus Korupsi Dana PEN

8 hari lalu

Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2022. Laode diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyelidikan kasus suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Muna Dalam Kasus Korupsi Dana PEN

Bupati Muna ditahan KPK dalam kasus korupsi Dana PEN yang sebelumnya telah menyeret dua orang ke meja hijau.


DPRD DKI Ungkap Alasan Tolak Permohonan Pinjaman Rp 1 Triliun untuk RDF Plant di Rorotan

23 Agustus 2023

Rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta membahas soal dibatalkannya proyek ITF Sunter. Rapat berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani
DPRD DKI Ungkap Alasan Tolak Permohonan Pinjaman Rp 1 Triliun untuk RDF Plant di Rorotan

DPRD DKI Jakarta mengungkap alasan menolak permohonan pinjaman Rp 1 triliun untuk pembangunan RDF Plant di Rorotan. DKI masih punya utang dana PEN.


KPK Geledah 8 Kantor Dinas Setelah Bupati Muna Jadi Tersangka Dana PEN

14 Juli 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah 8 Kantor Dinas Setelah Bupati Muna Jadi Tersangka Dana PEN

Kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana PEN yang menyeret Bupati Muna La Ode Rusman Emba terus diselidiki KPK. Kantor dinas digeledah.


KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan 3 Lokasi di Muna

13 Juli 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan 3 Lokasi di Muna

Penyidik KPK mengangkut dokumen dari berbagai proyek pengadaan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.


KPK Tetapkan Bupati Muna Sebagai Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN

12 Juli 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan pihak swasta juga adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, LM Rusdinto Emba, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Muna Sebagai Tersangka Suap Pengurusan Dana PEN

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Omba ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan dana PEN.


Dana PEN Baru Terserap 50,3 Persen, Anggaran Kesehatan Terealisasi Rp 39,7 Triliun

17 Oktober 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato
Dana PEN Baru Terserap 50,3 Persen, Anggaran Kesehatan Terealisasi Rp 39,7 Triliun

Berdasarkan keseluruhan serapan dana PEN, biaya penanganan kesehatan tampak masih rendah terealisasi, yakni 32,4 persen atau Rp 39,7 triliun.


Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

28 September 2022

Eks Bina Keuangan Menteri Dalam Negeri Ardian Noervianto menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu, 28 September 2022. Ia terjerat kasus penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah 2021. TEMPO/MUH RAIHAN MUZAKKI
Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

28 September 2022

Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M Ardian Noervianto menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Ardian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dijadwalkan jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor hari ini


Tiga Fakta Kasus Suap Ardian Noervianto, Dirjen Kemendagri Termuda

28 September 2022

Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Tiga Fakta Kasus Suap Ardian Noervianto, Dirjen Kemendagri Termuda

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Ardian Noervianto, akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor hari ini


Eks Bupati Kolaka Timur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar ke Ardian Noervianto

16 September 2022

Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (kedua kiri) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Eks Bupati Kolaka Timur Didakwa Beri Suap Rp 3,4 Miliar ke Ardian Noervianto

Jaksa mengatakan Bupati Kolaka Timur Andi Merya memberikan uang itu bersama-sama dengan pengusaha LM Rusdianto Emba.