TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Permintaan pencegahan itu diungkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul Latif ke luar negeri.
Adapun KPK hingga kini belum memberi penjelasan mengenai perkara yang diduga membelit Bupati Abdul Latif.
Namun sebelumnya Komisi Antirasuah telah melakukan penggeledahan mulai Senin hingga Selasa, 25 Oktober 2022.
Penggeledahan selama dua hati itu dilakukan di sepuluh lokasi, yakni ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.
Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan Agus Leandy menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan.
"Itu sesuai dengan surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi," katanya dalam keterangan pers kepada media, di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa, 25 Oktober 2022.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Pemkab dan DPRD Bangkalan Berkaitan dengan Kasus Lelang Jabatan