TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah meneliti puluhan obat sirup yang dikonsumsi pasien anak gangguan ginjal akut progresif atipikal. Total 91 obat sirup yang diteliti dan diperoleh dari hasil penelusuran pihak Kementeri Kesehatan ditiap rumah pasien.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan per 21 Oktober 2022 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak mencapai 241 kasus.
Budi mengaku pihak Kemenkes telah mendatangi 156 rumah dari 241 pasien di Indonesia. Tentunya dari kunjungan 156 rumah pasien itu, ditemukan obat berjenis sirup yang dikonsumsi pasien.
"Kita datangi semua rumah-rumah tersebut. Dari 241, kita sudah datang ke 156. Dari 156 itu kita sudah menemukan obat-obat yang ada di lemari keluarga ini yang jenisnya sirup," kata Budi Gunadi di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jumat, 21 Oktober 2022.
Dari obat yang berhasil dikumpulkan, Budi mengatakan obat-obat itu tengah diteliti oleh BPOM untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan polietelin glikol yang menyebabkan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG).
"BPOM nanti akan lihat dari sekian ribu atau sekian puluh ribu ini obat-obatan sirup, mana yang tidak ada polietilen glikol-nya. Itu nanti akan dibuka (diumumkan)", kata Budi.
Tak hanya BPOM, Budi mengatakan penelitian ini juga melibatkan Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), ahli farmakologi untuk pengerucutan nama-nama obat yang telah ditemukan.
Lebih lanjut, Budi mengatakan data nama obat sirup yang ditemukan di 156 rumah pasien dapat berubah bila penelusuran dilanjutkan dari total 241 pasien saat ini.
Menteri Kesehatan itu juga sudah melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang transparansi hasil penelitian obat yang aman dikonsumsi ke masyarakat. "Kami melapor dan Pak Presiden bilang, 'Pak Menkes dibuka saja biar tenang masyarakat' dan kita (akan) lakukan transparansi ke publik", ujarnya.
GADIS OKTAVIANI
Baca: Kemenkes Bakal Datangkan 200 Vial Obat Pasien Gangguan Ginjal Akut, Satu Vial Seharga Rp 16 Juta