"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ujarnya.
Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam Irjen Armed Wijaya ikut hadir dalam rekonstruksi tersebut. Dia mengatakan kehadirannya adalah perintah dari ketua TGIPF Mahfud Md untuk melihat secara langsung jalannya rekonstruksi yang dilakukan di lapangan Mapolda Jatim.
"Saya hadir disini atas perintah dari Bapak Menkopolhukam, selaku ketua TGIPF. Dalam rangka menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Polda Jatim, dalam penanganan kasus Kanjuruhan yang menelan korban sampai saat ini ada 133 orang yang meninggal dunia," kata Armed Wijaya.
Lebih lanjut, Armed mengatakan rekonstruksi ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh TGIPF Tragedi Kanjuruhan kepada Polri. “Adapun tujuannya untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang kita lihat di CCTV, sehingga nantinya rekonstruksi ini akan membantu Kejaksaan dalam proses persidangan di pengadilan," kata dia.
Baca: Raibnya Tembakan Polisi ke Arah Tribun
Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF mengungkap berbagai temuan soal CCTV yang merekam Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya adalah adanya rekaman CCTV selama 3 jam saat kejadian yang sudah dihapus.
Rekaman yang dihapus yaitu setelah pertandangan Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Usai pertandingan berakhir dengan kerusuhan akibat penonton turun ke stadion, rangkaian baracuda melakukan evakuasi terhadap tim Persebaya.
"Dapat terekam melalui CCTV yang berada di Lobby Utama dan Area Parkir," demikian tertuang dalam dokumen TGIPF Kanjuruhan yang sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 14 Oktober.
Rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22:21.30 dapat merekam peristiwa dengan durasi selama 1 jam 21 menit. "Selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik," tulis dokumen TGIPF.
Sementara itu, Korban meninggal tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, bertambah menjadi 133 korban jiwa dengan 537 luka ringan, 50 luka sedang, dan 25 luka berat. Sehingga total korban jiwa dan luka menjadi 781 korban.
"Luka ringan; 537. Luka sedang; 50. Luka berat; 25. Meninggal; 133," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah, 18 Oktober 2022, dalam keterangan resminya.
Nurul mengatakan terdapat sembilan korban yang masih menerima rawat inap dan 639 yang melakukan rawat jalan, dengan rincian tujuh pasien di RSSA tujuh dan dua pasien di RSUD Kanjuruhan.
Berdasarkan data yang diterina, korban meninggal terakhir adalah Andi Setiawan, 33 tahun. Dia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang saat mendapatkan perawatan.
Baca juga: Bertemu Presiden FIFA, Jokowi Tak Bahas Rekomendasi TGIPF Supaya Ketum PSSI Mundur
EKA YUDHA SAPUTRA | FAJAR PEBRIANTO