TEMPO.CO, Jakarta - Polri melalui rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF hari ini melakukan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan. Rekonstruksi peristiwa yang menewaskan 133 orang itu pada 1 Oktober 2022 lalu itu digelar di Markas Polda Jawa Timur.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi ini dihadiri Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadivpropam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis dan Labfor Polri.
Rekonstruksi hari ini merupakan tindaklanjut atas temuan TGIPF. Dedi mengatakan, rekonstruksi dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim.
"Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, 19 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan pada rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada tiga tersangka, yakni Wahyu S, Bambang Sidik Achmadi, dan Hasdarman terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP. Penyidik juga menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dengan 30 adegan dalam rekonstruksi ini.
Baca juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sebut Ada Pihak yang Ingin Tutup-Tutupi Kejadian Sebenarnya
“Tujuan dari rekonstruksi hari ini, bahwa peran dari 3 tersangka tersebut dilihat juga oleh teman-teman Jaksa agar lebih jelas,” kata Dedi.
Jenderal bintang dua ini mengatakan secara teknis kegiatan rekonstruksi dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya.
Selanjutnya perwakilan TGIPF ikut lihat rekonstruksi...