Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim

Polisi melakukan rekonstruksi tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, di Lapangan Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 19 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi melakukan rekonstruksi tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, di Lapangan Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 19 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Polri melalui rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF hari ini melakukan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan. Rekonstruksi peristiwa yang menewaskan 133 orang itu pada 1 Oktober 2022 lalu itu digelar di Markas Polda Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi ini dihadiri Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadivpropam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis dan Labfor Polri. 

Rekonstruksi hari ini merupakan tindaklanjut atas temuan TGIPF. Dedi mengatakan, rekonstruksi dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim.

"Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, 19 Oktober 2022.

Dedi menjelaskan pada rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada tiga tersangka, yakni Wahyu S, Bambang Sidik Achmadi, dan Hasdarman terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP. Penyidik juga menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dengan 30 adegan dalam rekonstruksi ini.

Baca juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sebut Ada Pihak yang Ingin Tutup-Tutupi Kejadian Sebenarnya

“Tujuan dari rekonstruksi hari ini, bahwa peran dari 3 tersangka tersebut dilihat juga oleh teman-teman Jaksa agar lebih jelas,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua ini mengatakan secara teknis kegiatan rekonstruksi dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya. 

Selanjutnya perwakilan TGIPF ikut lihat rekonstruksi...








Sri Mulyani Bungkam Saat Ditanya Beda Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu dengan Versi Mahfud MD

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Sri Mulyani Bungkam Saat Ditanya Beda Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu dengan Versi Mahfud MD

Sri Mulyani bungkam saat ditanya awak media ihwal perbedaan data transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan versi Mahfud MD.


Terkini: Mahfud MD Ungkap Kasus Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai, Guru dan Dosen Dapat THR Tahun Ini

2 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Saat memberikan pemaparan, Mahfud turut merespon anggota DPR Komisi Hukum Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya menyebutkan peluang ancaman pidana karena Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan informasi intelijen kepada Mahfud. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Mahfud MD Ungkap Kasus Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai, Guru dan Dosen Dapat THR Tahun Ini

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Menkopolhukam Mahfud MD yang membeberkan kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai.


Bareskrim Kaji Aduan MAKI terhadap Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK

2 jam lalu

Direktur PT Bumirejo sekaligus Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, batal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 April 2022. Boyamin yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif) Budhi Sarwono, akhirnya batal lantaran tim penyidik dari kasus tersebut berada di luar kota. TEMPO/Imam Sukamto
Bareskrim Kaji Aduan MAKI terhadap Mahfud Md, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK

Boyamin Saiman berharap aduannya ke Bareskrim ditolak. Logika terbalik dukungan ke Mahfud Md cs.


Mahfud MD Ungkap Modus Dugaan Pencucian Uang: Tukar Koper Isi Duit dengan Kertas di Pesawat

2 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Ungkap Modus Dugaan Pencucian Uang: Tukar Koper Isi Duit dengan Kertas di Pesawat

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Indonesia.


Dilaporkan ke Bareskrim soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Kepala PPATK: Terima Kasih Perhatiannya

6 jam lalu

Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Dilaporkan ke Bareskrim soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Kepala PPATK: Terima Kasih Perhatiannya

Kepala PPATK merespons pelaporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri soal dugaan tindak pidana membuka rahasia transaksi janggal di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.


Mahfud MD Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai: Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah

7 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud MD Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai: Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah

Mahfud MD menceritakan ada kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan impor emas batangan.


Mahfud Md Bilang Kasus Rafael Alun Jadi Pemantik Ungkap Transaksi Mencurigakan

7 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Bilang Kasus Rafael Alun Jadi Pemantik Ungkap Transaksi Mencurigakan

Mahfud Md mengaku baru tertarik mengungkapkan transaksi mencurigakan ini setelah menelisik kasus Rafael Alun.


Menanti Sanksi FIFA

7 jam lalu

Menanti Sanksi FIFA

Federation Internationale de Football Association atau FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.


Penjelasan Lengkap Mahfud Md soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu

8 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penjelasan Lengkap Mahfud Md soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud Md mengatakan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun terbagi menjadi 3 kategori.


Mahfud Md Bilang Datanya Tidak Berbeda dengan Sri Mulyani, Hanya Beda Tafsir

9 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Bilang Datanya Tidak Berbeda dengan Sri Mulyani, Hanya Beda Tafsir

Mahfud Md hakulyakin data yang dipaparkan kepada anggota dewan seratus persen benar dan valid.