TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saya diminta oleh istrinya Brigjen HK atas permintaan HK, untuk meminta saya menjadi kuasa hukumnya,” kata Henry Yosodiningrat saat mendampingi praperadilan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Henry juga telah berbicara dengan keluarga Agus Nurpatria untuk membahas penunjukkannya sebagai penasihat hukum. Ia juga menuturkan telah bertemu keduanya saat ditahan di rumah tahanan Mako Brimob.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Justice Collaborator Tidak Akan Bohong
“Dari perbincangan dengan mereka, ternyata mereka tidak tahu informasi yang mereka terima adalah rekayasa Ferdy Sambo,” kata Henry.
Ia mengatakan keduanya berasumsi apa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo adalah peristiwa sesungguhnya sehingga merasa dibohongi setelah terungkap.
“Akhirnya terungkap, Ferdy Sambo sendiri dalam pernyataan tertulisnya mengatakan bertanggung jawab dan meminta maaf kepada mereka yang menjadi korban,” kata Henry.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel besok akan menyidangkan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus ini ada tujuh terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Sebelumnya pembacaan dakwaan Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice telah dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022. Dalam kasus ini, Sambo didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal