TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Irjen Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan peran penting Sambo dalam kasus tersebut.
Dalam surat dakwaan dengan tebal 97 halaman itu, Sambo mendapatkan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP. Dalam dakwaan ini Sambo dituding terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada dakwaan kedua, Sambo dijerat soal menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan menghilangkan alat bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J. Sambo dijerat dengan Pasal 49 subsidair Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 33 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga menggunakan Pasal 223 subsidair Pasal 221 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut poin-poin dakwaan yang memuat kronologi kejadian kasus itu:
1. Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah Saguling
Jaksa dalam dakwaannya menyebut bahwa perencanaan pembunuhan Yosua dilakukan di rumah Saguling. Saat itu, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.
"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?" kata Sambo seperti dalam dakwaan jaksa.
Permintaan Sambo itu ditolak Ricky dengan alasan tidak kuat mental. Sambo kemudian menyuruh Ricky memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Kepada Richard, Sambo menanyakan hal yang sama yang dia tanyakan kepada Ricky sebelumnya. Richard pun menyanggupi perintah Sambo itu dengan menjawab, "Siap komandan."
Dalam pertemuan itu, Sambo juga disebut menyiapkan peluru yang akan digunakan oleh Richard untuk menembak Yosua.
2. Sambo telah menyiapkan skenario palsu kematian Yosua
Jaksa juga mendakwa Sambo telah membicarakan soal skenario palsu yang dia persiapkan agar Richard terlepas dari jerat hukum. Kepada Richard, Sambo menyatakan bahwa seolah-olah Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, yang kemudian berteriak.
Richard yang merespon teriakan Putri itu dengan turun ke lantai bawah langsung ditembak oleh Yosua. Menurut skenario palsu Sambo itu, Richard dan Yosua terlibat aksi tembak menembak.
Sambo juga disebut telah menyiapkan alasan kepindahan mereka dari rumah Saguling ke ruman dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepada Richard dan Putri, Sambo meminta agar mereka menyatakan akan melakukan isolasi mandiri.
"Jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri," kata Sambo dalam dakwaan itu.
Selanjutnya, Sambo memastikan Yosua sudah tak bersenjata