Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Poin Penting Dalam Dakwaan Ferdy Sambo

Editor

Febriyan

image-gnews
Gestur Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gestur Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

6. Sambo memberikan uang  dan iPhone 13 Pro Max ke para anak buahnya

Jaksa menyatakan bahwa Sambo juga berupaya menutupi jejak pembunuhan Brigadir J itu dengan mengganti seluruh telepon seluler anak buahnya. Dia memanggil Ricky, Richard dan Kuat Ma'ruf di rumah Saguling pada 10 Juli 2022.

Dalam pertemuan itu, Sambo mengganti telepon seluler mereka dengan iPhone 13 Pro Max. Selain itu, Sambo juga disebut menyerahkan amplop putih berisikan uang dalam pecahan dolar kepada ketiganya dengan besaran masing-masing Ricky dan Kuat mendapat sekitar Rp 500 juta sementara Richard Rp 1 miliar.

Akan tetapi, menurut jaksa, amplop itu diambil kembali oleh Sambo dan dia berjanji akan menyerahkannya pada Agustus 2022 jika kondisi telah aman.

“Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer tidak menolak pemberian handphone dan uang yang dijanjikan Ferdy Sambo dan disaksikan Putri Candrawathi,” kata jaksa.

7. Sambo memerintahkan penghilangan rekaman CCTV

Jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menghilangkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya. Perintah itu awalnya diberikan pada Sabtu, 9 Juli 2022, sehari setelah pembunuhan Yosua. 

Kepada Hendra, Sambo meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan di Biro Paminal. 

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat Bro aja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbakmu, masalah pelecehan dan tolong cek cctv komplek," kata Sambo melalui hubungan telepon kepada Hendra. 

Perintah Sambo itu dilaksanakan Hendra dengan memberikan tugas kepada bawahannya, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Hendra meminta agar Agus berkordinasi dengan Ari Cahnya Nugraha. 

Melalui hubungan telepon, Ari yang sedang berada di Bali menyatakan akan memerintahkan anak buahnya, AKP Irfan Widyanto, untuk melakukan pengecekan. 

"Silakan aja koordinasi dengan Kaden A (Agus Nurpatria)," kata Hendra kepada Ari. 

Agus dan Irfan lantas mencopot dua CCTV di sekitar rumah dinas Sambo beserta Digital Video Recorder atau DVR-nya. Oleh Irfan, DVR tersebut diserahkan kepada Kompol Chuck Putranto

Oleh Chuck, CCTV tersebut sempat diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Jaksa menyatakan bahwa Sambo memerintahkan Chuck mengambil kembali CCTV itu pada 11 Juli 2022.

"Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya," kata Sambo kepada Chuck yang kemudian melanjutkan, "Lakukan, jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa saya tanggung jawab."

Chuck lantas melihat rekaman CCTV itu bersama dengan Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit pada Rabu, 13 Juli 2022. Mereka melihat rekaman itu di rumah dinas Ridwan yang bersebelahan dengan rumah dinas Sambo.

Arif dan Chuck pun mengaku kaget melihat rekaman CCTV itu karena tak sesuai dengan penjelasan Sambo. Apalagi cerita Sambo itu telah dirilis ke media oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. 

Rekaman CCTV itu memperlihatkan rekaman Brigadir Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB, setelah Sambo hadir di lokasi kejadian. Padahal, dalam keterangan Sambo, dia tiba di sana setelah Yosua tewas.

“Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriyansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo,” kata Jaksa.

Pada hari yang sama, Arif bersama Brigjen Hendra Kurniawan melaporkan hasil pengamatan atas rekaman CCTV tersebut kepada Sambo. Arif menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara rekaman dengan cerita yang disampaikan Sambo. 

Ferdy Sambo berupaya untuk menyanggah keterangan Arif itu dengan menyatakan bahwa keterangannya keliru. Dia kemudian menegaskan bahwa ceritanya yang benar dengan mengatakan, "Masa kamu tidak percaya sama saya?"

Sambo lantas menanyakan siapa saja yang telah melihat rekaman itu. Arif pun menyebutkan tiga nama rekannya yang ikut melihat rekaman tersebut. 

Setelah itu, Sambo meminta agar Arif menghapus rekaman tersebut dengan mengatakan, "kamu musnahkan," dan "hapus semuanya." Sambo juga mengancam Arif cs untuk tutup mulut. 

"Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat," kata Sambo. 

Sambo juga memerintahkan kepada Hendra untuk memastikan penghapusan rekaman itu. 

"Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres," kata Sambo kepada Hendra Kurniawan. 

Arif lantas memerintahkan kepada Baiquni untuk menghapus semua file rekaman di laptop dan flash disk. Untuk memastikan jejak tersebut hilang, Arif bahkan mematahkan laptop itu menjadi beberapa bagian. 

Penghilangan barang bukti berupa rekaman CCTV tersebut dianggap menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.  Selain Ferdy Sambo, enam orang polisi lainnya juga menjadi terdakwa. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. Keenamnya baru akan menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 19 Oktober 2022. 

RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

56 menit lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

5 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

6 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

8 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

8 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

9 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

10 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

10 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

11 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.