INFO NASIONAL - Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar Focus Group Discusion (FGD) bertema "Pembahasan PPHN: Penyusunan Revisi UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), serta visi-misi dan program kerja calon Presiden PDI Perjuangan 2024 untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN)".
Hadir dalam acara tersebut, antara lain Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR MPR, Ahmad Basarah; Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto; Menkumham Yasonna Laoly; Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Djarot Saiful Hidayat; Ketua Balitpus PDI Perjuangan, Alexander Sonny Keraf; dan Megawati Institut, Arif Budimanta Direktur.
Ketua Fraksi PDIP MPR, Ahmad Basarah menjelaskan FGD ini untuk merespons dinamika ketatanegaraan yang terjadi. Dimulai dari rezim UU 25/2004 tentang SPPN dan UU 17/2007 tentang RPJPN yang akan segera berakhir di tahun 2025, hingga jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, yang salah satunya adalah kewajiban bagi capres-cawapres untuk menyusun dan menyerahkan dokumen visi-misi dan program kerja, ketika mendaftarkan diri ke KPU.
Jika mengacu pada jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU, jadwal pendaftaran capres - cawapres dimulai dari Kamis 19 Oktober 2023 sampai dengan Sabtu 25 November 2023.
"Idealnya revisi terhadap UU RPJPN harus selesai sebelum masa pendaftaran capres dan cawapres, sehingga dapat dijadikan rujukan bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi, misi dan program kerja mereka," tutur Ahmad Basarah, Senin, 17 Oktober 2022.
Sedangkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa Pancasila harus dijadikan pedoman dalam penyusunan revisi UU RPJPN. "Begitu juga dengan Haluan Politik Tri Sakti harus dijadikan sebagai pedoman," ujarnya.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan usulan untuk merevisi UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN dan UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN. "Penambahan satu Pasal dalam UU 25/2004 tentang SPPN yang berbunyi MPR Menetapkan PPHN sebagai dasar Perencanaan Pembangunan Nasional. Dan penambahan satu Pasal dalam revisi UU 17/2007 tentang RPJPN, berbunyi "Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang, jangka menengah dan tahunan disusun berdasarkan PPHN yang ditetapkan MPR," katanya.
Ketua Bankaji MPR RI Djarot Saiful Hidayat menjelaskan bahwa pendekatan PPHN tidak lagi menggunakan pendekatan Ipoleksosbudhankam. PPHN disusun menggunakan paradigma Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai kerangka operasional dalam pembangunan nasional harus bertumpu pada aspek pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan yang dilaksanakan secara serentak, sinergis dan berkesinambungan.
Ketua Balitpus PDI Perjuangan telah melakukan telaah mendalam terkait dokumen perencanaan pembangunan nasional. Sonny Keraf menjelaskan, bahwa nomenklatur untuk PPHN adalah Pembangunan Nasional Berdikari (PNB). PNB adalah dokumen pembangunan selama 20 tahun 2025-2045. Rangkaian pembangunan dinamakan Dasacita. Dasacita sendiri merupakan program-program bertahap. Dengan demikian selama 20 tahun akan terdapat 4 kali Dasacita. Dari perencenaan pembangunan tersebut diharapkan cita-cita pendiri bangsa untuk menghadirkan kesejahteraan sosial akan lebih cepat tercapai. (*)