Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Febri Diansyah Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tidak Paham Dakwaan JPU

image-gnews
Kuasa Hukum tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Febri mengatakan diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum Putri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Febri mengatakan diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum Putri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan alasan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya hakim ketua apakah Putri sudah mengerti ihwal dakwaan.

Menurut Febri, Putri tidak mengerti karena peran-peran yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum bersifat asumtif dan hanya berasal dari keterangan satu saksi. Alhasil, kata Febri, berdasarkan hukum pidana apabila satu keterangan kurang kuat.

“Sebab saat kami dengar tadi peran-peran yang diduga ini cenderung bersifat asumsi. Bila kami cermati dengan sangat hati-hati yang kami urai dalam eksepsi banyak fakta penting yang ditujukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi,” kata Febri Diansyah setelah sidang ditunda.

Febri mengatakan fakta yang dituduhkan oleh JPU tidak memiliki nilai pembuktian. Ia mengatakan akan menyampaikan bukti pendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang.

“Nanti akan kami tunjukkan di eksepsi,” kata Putri.

Febri mengatakan pengenaan Pasal 55 KUHP harus ada kesadaran bersama dalam melakukan kejahatan. Menurutnya, hal ini tidak ditemukan dalam kasus ini sehingga keterlibatan Putri hanya dibangun dari asumsi.

Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanya hakim ketua apakah ia mengerti apa yang disampaikan JPU saat sidang perdana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” kata Putri saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa usai pembacaan dakwaan.

“Tidak mengerti?” kata Hakim Ketua.

“Iya, saya tidak mengerti,” balas Putri.

“Silakan dijelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa inti dakwaan ini,” ujar Wahyu kepada JPU.

JPU kemudian membeberkan dakwaan secara singkat dengan menjelaskan sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Ia menjelaskan Putri Candrawathi didakwa karena terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“338 itu pembunuhan biasa. Junctonya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, bisa banyak orang, bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja,” kata JPU menjelaskan.

Jaksa Penuntut Umum melanjutkan apa yang diperbuat Putri sudah jelas, yakni pertama menelepon Ferdy Sambo. Kemudian, Putri Candrawathi memerintahkan memesan tes PCR dan seterusnya sampai dakwaan selesai dibacakan. 

“Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” kata JPU. 

Putri menyerahkan semuanya ke pengacara

Setelah penjelasan itu, Putri Candrawathi mengaku tetap tidak mengerti dakwaan yang disampaikan JPU. Hakim ketua pun mempersilakan Putri untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Lantas Putri beranjak dari kursi terdakwa dan mendekat ke meja panjang kuasa hukumnya. Ketua koordinator tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, terlihat menjelaskan kepada Putri sambil memperlihatkan layar tablet. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah tampak menyimak penjelasan Arman dan hanya mengangguk. Tidak sampai semenit, Putri kembali duduk di kursi terdakwa.

“Bagaimana?” tanya hakim ketua.

“Mohon izin Yang Mulia. Saya siap menjalani persidangan namun saya menyerahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” kata Putri Candrawathi.

Arman Hanis kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah disampaikan. “Mohon izin kami untuk membacakan langsung eksepsi terhadap dakwaan,” kata Arman Hanis.

Hakim ketua mengizinkan pembacaan eksepsi, namun sidang Putri Candrawathi diskors hingga 18:45 WIB untuk istirahat salat dan makan. 

Baca: Pembacaan Dakwaan, Putri Candrawathi Hanya Berjarak 3 Meter dari Posisi Eksekusi Yosua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

6 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

10 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

13 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

20 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

21 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

22 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?