TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan alasan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya hakim ketua apakah Putri sudah mengerti ihwal dakwaan.
Menurut Febri, Putri tidak mengerti karena peran-peran yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum bersifat asumtif dan hanya berasal dari keterangan satu saksi. Alhasil, kata Febri, berdasarkan hukum pidana apabila satu keterangan kurang kuat.
“Sebab saat kami dengar tadi peran-peran yang diduga ini cenderung bersifat asumsi. Bila kami cermati dengan sangat hati-hati yang kami urai dalam eksepsi banyak fakta penting yang ditujukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi,” kata Febri Diansyah setelah sidang ditunda.
Febri mengatakan fakta yang dituduhkan oleh JPU tidak memiliki nilai pembuktian. Ia mengatakan akan menyampaikan bukti pendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang.
“Nanti akan kami tunjukkan di eksepsi,” kata Putri.
Febri mengatakan pengenaan Pasal 55 KUHP harus ada kesadaran bersama dalam melakukan kejahatan. Menurutnya, hal ini tidak ditemukan dalam kasus ini sehingga keterlibatan Putri hanya dibangun dari asumsi.
Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanya hakim ketua apakah ia mengerti apa yang disampaikan JPU saat sidang perdana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” kata Putri saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa usai pembacaan dakwaan.
“Tidak mengerti?” kata Hakim Ketua.
“Iya, saya tidak mengerti,” balas Putri.
“Silakan dijelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa inti dakwaan ini,” ujar Wahyu kepada JPU.
JPU kemudian membeberkan dakwaan secara singkat dengan menjelaskan sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Ia menjelaskan Putri Candrawathi didakwa karena terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“338 itu pembunuhan biasa. Junctonya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, bisa banyak orang, bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja,” kata JPU menjelaskan.
Jaksa Penuntut Umum melanjutkan apa yang diperbuat Putri sudah jelas, yakni pertama menelepon Ferdy Sambo. Kemudian, Putri Candrawathi memerintahkan memesan tes PCR dan seterusnya sampai dakwaan selesai dibacakan.
“Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” kata JPU.
Putri menyerahkan semuanya ke pengacara
Setelah penjelasan itu, Putri Candrawathi mengaku tetap tidak mengerti dakwaan yang disampaikan JPU. Hakim ketua pun mempersilakan Putri untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Lantas Putri beranjak dari kursi terdakwa dan mendekat ke meja panjang kuasa hukumnya. Ketua koordinator tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, terlihat menjelaskan kepada Putri sambil memperlihatkan layar tablet. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah tampak menyimak penjelasan Arman dan hanya mengangguk. Tidak sampai semenit, Putri kembali duduk di kursi terdakwa.
“Bagaimana?” tanya hakim ketua.
“Mohon izin Yang Mulia. Saya siap menjalani persidangan namun saya menyerahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” kata Putri Candrawathi.
Arman Hanis kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah disampaikan. “Mohon izin kami untuk membacakan langsung eksepsi terhadap dakwaan,” kata Arman Hanis.
Hakim ketua mengizinkan pembacaan eksepsi, namun sidang Putri Candrawathi diskors hingga 18:45 WIB untuk istirahat salat dan makan.
Baca: Pembacaan Dakwaan, Putri Candrawathi Hanya Berjarak 3 Meter dari Posisi Eksekusi Yosua