TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi.
Dengan memakai kemeja putih, Putri duduk di kursi terdakwa setelah eksepsi suaminya Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai. Ferdy Sambo dibawa kembali ke tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 15.39 WIB. Ferdy Sambo selesai mengikuti sidang perdana setelah lima jam.
“Bahwa pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Putri Candrawathi dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Terdakwa Ferdy Sambo, lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan situasi pada saat di Jakarta, mengajak juga Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal berangkat ke Jakarta dengan menggunakan dua mobil,“ kata JPU.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan Putri juga mengetahui saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Brigadir J di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. Ferdy Sambo disebut marah setelah mendengar keterangan sepihak dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Ia pun lantas memanggil ajudannya Ricky Rizal menggunakan handie talkie (HT) ke lantai tiga.
Baca juga: Bacakan Eksepsi Dakwaan, Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Sampaikan Skenario Setelah Pembunuhan Yosua
Ferdy Sambo sempat menanyakan Ricky Rizal apa yang terjadi di Magelang dan dijawab tidak tahu. Atasannya itu pun lantas menjelaskan istrinya dilecehkan. Ia pun bertanya kepada Ricky apakah ia sanggup menembak Yosua. Ricky menyatakan tidak sanggup. Ia pun meminta Richard Eliezer menembak Yosua.
Putri Candrawathi juga berada satu ruangan saat Ferdy Sambo membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecahan seksual terhadap dirinya saat menyusun plot di lantai tiga Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam skenario tersebut, Yosua melecehkan Putri yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu Richard datang dan Yosua menembaknya. Kemudian, tembakan Yosua dibalas Richard sehingga melumpuhkannya.
“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Richard kemudian datang dan ditembak oleh Yosua dan dibalas oleh Richard,” kata JPU.
Selanjutnya soal percapakan di lantai tiga rumah menentukan lokasi eksekusi...