Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkumham Siapkan Kebijakan Visa Terbaru untuk Beri Kemudahan Investor Asing

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Presiden Joko Widodo saat menerima Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020. Dalam pertemuan tersebut Presiden menawarkan investasi pengembangan sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) tahap kedua di Natuna. TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo saat menerima Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020. Dalam pertemuan tersebut Presiden menawarkan investasi pengembangan sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) tahap kedua di Natuna. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memfasilitasi para investor asal Jepang yang ingin menanamkan modal di Tanah Air.

"Kami sedang menyiapkan kebijakan keimigrasian terbaru yaitu second home visa untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses keimigrasian bagi investor asing," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta,Ahad, 16 Oktober 2022.

Second home visa merupakan jenis visa yang diberikan kepada para investor asing dan juga kalangan lainnya seperti global talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara. Dengan visa tersebut orang asing bisa menetap di Indonesia lima hingga 10 tahun.

Hal tersebut disampaikan Widodo usai bertemu dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang Takeyama Kenichi di Surabaya, Jawa Timur. Widodo mengundang para investor Jepang untuk memanfaatkan fasilitas tersebut demi meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia.

Dalam waktu dekat Pemerintah Indonesia akan mengesahkan kebijakan terkait second home visa tersebut. Tujuannya, agar geliat investasi dan perekonomian di Tanah Air terus tumbuh.

Sementara itu, Konjen Jepang Takeyama menyambut positif rencana kebijakan keimigrasian terbaru yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dengan memberi kemudahan bagi para investor Jepang untuk menanamkan modal di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, ia juga menyampaikan permasalahan-permasalahan yang kerap dihadapi para investor Jepang, khususnya dalam hal perizinan visa dan izin tinggal keimigrasian.

"Kami menyambut baik kebijakan second home visa dan berharap Bapak Dirjen berkenan meninjau ulang peraturan-peraturan yang menghambat arus investasi baru serta kelancaran operasional perusahaan asing," ujarnya.

Baca: Menkumham: Visa Second Home Beri Kesempatan WNA Lansia Menetap di Indonesia

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

4 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

7 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Siapkan Insentif untuk Investasi Apple, Ingin Tiru Thailand dan India

Apple sudah berencana memproduksi iPhone di India dan MacBook di Thailand, guna melepas ketergantungan terhadap manufaktur Tiongkok.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

8 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

15 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

17 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

17 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

17 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

19 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

19 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.