TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian dan lembaga lainnya akan meluncurkan second home visa bagi investor asing. Hal ini disampaikan oleh pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam acara Serap Aspirasi Program Second Home Visa dan Kemudahan Proses Imigrasi untuk Investasi di Kawasan Industri SIER di Surabaya, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
“Visa khusus ini diberikan untuk mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia kepada para miliader, orang-orang kaya di dunia, para investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Widodo, kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mempermudah masuknya aliran investasi asing ke Indonesia. Ditjen Imigrasi siap memfasilitasinya dengan memberikan kemudahan untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia.
Visa Second home sendiri nantinya juga akan menjadi alat bagi Global Talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara, agar bisa tinggal di Indonesia selama kurun waktu 5-10 tahun.
“Second home visa masih dalam tahap finalisasi, semoga dalam waktu dekat atau mungkin beberapa pekan depan, program ini akan menjadi regulasi mulai diberlakukan,” ungkapnya.
Widodo menjanjikan berbagai kebijakan keimigrasian yang memberikan kemudahan sehingga investor asing menjadi nyaman tinggal di Indonesia dan siap menjamin kepastian bagi pengusaha asing dalam menjalankan bisnisnya yang akhirnya mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia.
Nugroho Catur Pamungkas
Baca: Menkumham: Visa Second Home Beri Kesempatan WNA Lansia Menetap di Indonesia