TEMPO.CO, Jakarta -Sidang perdana Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara obstruction of justice akan dibagi selama tiga hari, yakni dari Senin hingga Rabu, 17-19 Oktober 2022.
Jadwal Sidang
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan langsung jadwal persidangan tersebut pada selasa, 11 oktober 2022 silam. "Tanggal 17 Oktober sidang untuk FS, PC, KM dan RR. Sedangkan RE tanggal 18 Oktober. Tanggal 19 Oktober sidang untuk terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dkk." kata Djuyamto.
Alhasil, jadwal sidang di PN Jaksel tersebut pada Senin, 17 Oktober 2022 adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Kemudian untuk Rabu 19 Oktober 2022, jadwal sidang akan berlangsung kepada terdakwa perintang penyidikan. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
Djuyamto juga mengungkapkan bahwa pada sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Sedangkan sebagai hakim anggota ada Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono. "Dengan majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota," ujarnya.
Profil Hakim, Perjalanan Berkas dan Lainnya
Ada beberapa fakta menarik dalam persidangan yang mengadili perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Antara lain:
- Profil Hakim
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ada 3 hakim yang akan bertugas dalam persidangan Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Yakni Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis, dan Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Mengutip dari bisnis.com, Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, dia menduduki jabatan Ketua PN kelas IA Denpasar. Contoh kasus yang pernah ia tangani dalam persidangan di PN Jaksel adalah praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Sedangkan Morgan Simanjuntak sebelumnya pernah menjabat di PN Medan. Dia sempat menangani sidang perkara pembunuhan hingga akhirnya pindah ke PN Jaksel pada 2021. Dia pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2021.
Baca juga : Jokowi: Kapolri Masih Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kemudian Alimin Ribut Sujiono pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul, sebelum menjabat di PN Jakarta Selatan. Di PN Jakarta Selatan, dia terdaftar dalam golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel.
Kasus yang baru diatanganinya adalah soal pernikahan beda agama. Dia sendiri pernah mengizinkan sepasang suami istri yang beda agama untuk dicatat administrasi kenegaraannya.
- Pelimpahan kasus dari Kejaksaan
Pelimpahan kasus Ferdy Sambo itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi. Menurut Syarief, pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap II itu berupa tersangka dan barang bukti...