TEMPO.CO, Jakarta -Video polisi Malang sujud mohon ampun pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu viral dan dibicarakan di media sosial. Berdasarkan pantauan Tempo, aksi ini merupakan bentuk permohonan ampun sejumlah polisi kepada Tuhan dan masyarakat Malang usai peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai aksi sujud massal ini penting untuk mengobati luka di hati masyarakat. "Mengingatkan saya pada aksi simpatik serupa yang dilakukan oleh personel polisi pasca tewasnya George Floyd," kata Reza lewat pesan tertulis pada 10 Oktober 2022.
Baca: Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Polisi Malang Gelar Aksi Sujud Massal
Aksi Polisi Malang Sujud Mohon Ampun Mirip Etiket Jepang Dogeza
Sekilas tindakan yang dilakukan oleh sejumlah polisi untuk memohon ampun dan minta maaf atas Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut mirip dengan salah satu norma dan etiket Jepang bernama Dogeza.
Dikutip dari situs Linguaholic, Dogeza merupakan tindakan saat seseorang berlutut dan meletakkan kedua tangan dan dahi di tanah layaknya gerakan sujud. Tindakan ini biasa digunakan untuk mengekspresikan rasa permintaan maaf yang mendalam.
Meskipun Dogeza umum ditampilkan dan kerap dikaitkan kepada penduduk Jepang oleh sejumlah media, Linguaholic menyebut bahwa tindakan ini tetap tidak terlalu umum dalam kehidupan nyata.
Secara filosofis, gagasan utama di balik Dogeza adalah memohon ampun dan maaf dengan cara paling intens. Sebab gerakan ini dinilai oleh masyarakat Jepang sebagai bentuk total atas tindakan buruk yang dilakukan sebelumnya.
PSI Tetap Ingatkan Penyelesaian Hukum Tragedi Kanjuruhan
Meskipun sejumlah polisi Malang sujud mohon ampun, Partai Solidaritas Indonesia alias PSI tetap ingatkan agar persoalan hukum Tragedi Kanjuruhan tetap diusut tuntas.
“Sujud massal kemarin adalah langkah terhormat yang patut diapresiasi. Ada sujud massal, alhamdulillah; penyelesaian hukum jalan terus,” kata Nanang Priyo Utomo selaku Juru Bicara PSI dalam keterangan tertulis pada 11 Oktober 2022.
Sebelumnya peristiwa Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan telah menewaskan 131 orang. Saat ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan dan menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Tiga orang dari unsur sipil dan tiga lainnya dari satuan kepolisian.
Terbaru, lima tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini, Selasa, 11 Oktober 2022. Sementara itu, satu tersangka yang tidak menjalani pemeriksaan hari ini diketahui adalah Direktur Utama PT LIB, Akhamd Hadian Lukita.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: Viral Polisi Malang Sujud Minta Maaf Tragedi Kanjuruhan, Pakar: Hal Ini Sangat Penting
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.