TEMPO Interaktif, Denpasar: Menurut peneliti dari Universitas Udayana, IB Windia Adnyana, para penyelundup tertangkap setelah 3-5 kali sukses melakukan penyelundupan. " Itu pengakuan para nakhoda kapalnya," sebutnya di sela-sela Semiloka Nasional "Strategi Mengatasi Kembalinya Wabah Perdagangan Penyu" di Denpasar, Kamis (12/3).
Penangkapan pertama pada 9 Januari 2009, di Pelabuhan Cappa Ujung, Sinjai, Sulawesi Selatan atas kapal motor yang mengangkut 32 ekor penyu hijau yang ditangkap di Pulau Kambuno.
Kasus kedua, terjadi di Perairan Tanjung Benoa pada 16 Januari 2009. Saat itu, Polisi Air dan Udara Bali menangkap KM Hidayah yang mengangkut 6 ekor penyu hijau. Kemudian pada 1 Februari 2009, polisi Dompu menangkap KM Mekar Sari yang mengangkut 29 penyu hijau.
Situasi itu, sebut Windia, sangat mencemaskan karena tingkat perdagangan penyu di Bali sebelumnya telah menurun tajam sejak dilakukannya penangkapan besar-besaran pada tahun 2004-2006.
Menurut Direktur Program Kelautan World Wild Fund (WWF) Indonesia Wawan Ridwan, maraknya kasus-kasus itu menunjukkan perlunya penguatan penegakan hukum. Hukuman yang dijatuhkan selama ini terbukti belum cukup menimbulkan efek jera bagi penangkap, pengangkut maupun penadah. Vonis yang dijatuhkan cenderung sangat minimal meskipun UU nomor 5 tahun 1990 mengancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
ROFIQI HASAN