Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susi Pudjiastuti Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Garam di Kejaksaan Agung

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Gaya santai Susi Pudjiastuti di atas kapal menikmati pemandangan laut/Foto: Instagram/Susi Pudjiastuti
Gaya santai Susi Pudjiastuti di atas kapal menikmati pemandangan laut/Foto: Instagram/Susi Pudjiastuti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menjalani pemeriksaan kasus korupsi impor garam di Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat, 7 Oktober 2022. Susi diperiksa sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi menyampaikan bahwa Susi diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan. Susi ditanya soal latar belakang dan regulasi serta mekanisme dalam menentukan kuota impor garam. 

"Pada hari ini dalam proses penyidikan impor garam kejaksaan agung, kita memeriksa ibu Susi sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti untuk menambah alat bukti. Dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri KKP, untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam. Sebagaimana kita ketahui tercatat permasalahan yang cukup serius dalam menentukan kuota impor," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.

Sementara itu, Susi menyampaikan soal diperiksanya hari ini. Ia menyampaikan bahwa sebagai mantan pejabat proses pemanggilan merupakan hal biasa. Tidak hanya itu, ia juga menambahkan sebagai warga negara yang baik harus patuh dan mengikuti hukum. 

"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal biasa. Tapi kawan-kawan kok kayaknya heboh banget sih. Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik patuh mengikuti hukum, aturan yang ada di negeri kita. Pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang," jelas Susi. 

Susi juga menyatakan menjelaskan bagaimana garam diproduksi oleh para petani dan memberikan pemahaman tentang regulasi niaga kepada penyidik. Ia menyatakan ingin berpartisipasi untuk menjernihkan atau memberi pendapat serta pandangan sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan

"Yang kedua, sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi. Dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan apa yang saya pernah ketahui sebagai menteri kelautan dan perikanan," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun demikian, Susi menegaskan bahwa persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang perlindungan para petani sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Ia menjelaskan dalam melindungi petani garam harus dengan menetapkan harga yang stabil dan baik. Sehingga, petani dapat memproduksi lebih banyak dan lebih baik dengan harga yang tentu terjamin di aatas produksinya. 

"Tapi tentu persoalan di kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang diundangkan di mana kita wajib melindungi para petani garam. Melindungi petani garam dengan apa? Dengan harga yang stabil dan baik. Para petani produksi lebih baik lebih banyak dengan harga yg tentu terjamin di atas harga produksinya," tuturnya. 

Lebih lanjut, Susi menyampaikan bahwa ia masih memliki tanggung jawab untuk mensejahterakan petani garam. Tidak hanya itu, Susi juga menyinggung seseorang yang hendak merugikan petani garam harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal. Ia menganggap bahwa itu merugikan hak petani sebagai Warga Negara Indonesia yang wajib mendapatkan kesejahteraan. 

"Dan itu adalah kepentingan saya, kepentingan bangsa, kepentingan negara ini. Ya yang terakhir kalau ada orang yg manfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan hukuman yang setimpal. Karena merugikan petani berarti kita mengambil hal hak petani sebagai WNI yang wajib mendapatkan kesejahteraannya kalau harga petani jatuh harga impor berlebihan kan juga kasiah para petani," kata dia. 

Sebelum memeriksa Susi Pudjiastuti, Kejaksaan Agung telah menaikkan kasus korupsi impor garam ini ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

MUH RAIHAN MUZAKKI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

1 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


22 Remaja Tersesat 6 Jam di Cagar Alam Pananjung Pangandaran, Berikut Keistimewaan Tempat Ini

1 hari lalu

Wisatawan memasuki kawasan Cagar Alam Pananjung, Pangandaran, Jawa Barat, 30 Januari 2016. Hutan yang masih alami, goa alam, pasir putih, dan bunker pertahanan tentara Jepang di masa Perang Dunia II menjadi atraksi wisata edukasi yang menjadi andalan kawasan tersebut. TEMPO/Prima Mulia
22 Remaja Tersesat 6 Jam di Cagar Alam Pananjung Pangandaran, Berikut Keistimewaan Tempat Ini

22 remaja tersesat 6 jam di Cagar Alam Pananjung Pangandaran, Jawa Barat. Apa saja keistimewaan tempat ini?


Datangi Kejagung, Korban KSP Indosurya Minta Kerugiannya Segera Dikembalikan

2 hari lalu

Tersangka Henry Surya dihadirkan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam keterangannya, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akte pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menahan di rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Datangi Kejagung, Korban KSP Indosurya Minta Kerugiannya Segera Dikembalikan

Sejak putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Mei 2023, belum ada eksekusi terhadap aset-aset bos KSP Indosurya, Henry Surya.


Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (kedua dari kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kedua dari kiri) dan penyidik Kejaksaan Agung memberikan keterangan terkait kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol MBZ.


Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

2 hari lalu

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

Eks Dirut Garuda Indonesia dijerat kasus yang sama oleh KPK dan Kejaksaan Agung.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

5 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Kejaksaan Tidak Boleh Jadi Alat Politik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan agar jangan ada campur tangan politik dalam penegakan hukum.


Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

5 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

Ayah Fredy Pratama mencuci uang hasil penjualan narkoba itu untuk membuat tempat karaoke, hotel, dan restoran. Berkas perkara ayah Fredy di Kejagung.


Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

7 hari lalu

Konferensi pers korban KSP Indosurya terhadap penolakan berkas permohonan kasasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Belum Dapat Ganti Rugi, Korban KSP Indosurya Berharap Temui Jaksa Agung

Korban KSP Indosurya telah mengajukan Gugatan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sejak di Pengadilan Tingkat Pertama.


Viral Perempuan Dianiaya Mantan Suami Siri di Bekasi Berakhir Damai

7 hari lalu

Kekerasan dalam rumah tangga yang terekam dalam kamera CCTV di sebuah penatu di Bekasi. Istimewa
Viral Perempuan Dianiaya Mantan Suami Siri di Bekasi Berakhir Damai

Kasus penganiayaan seorang perempuan oleh mantan suami sirinya di Bekasi sempat viral di media sosial. Kasusnya ternyata berakhir damai. Kenapa?


Eks Dirut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ, Jasa Marga: Kami Dukung Proses Hukum yang Berjalan

7 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono yang memakai rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Dirut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ, Jasa Marga: Kami Dukung Proses Hukum yang Berjalan

Jasa Marga memastikan kasus hukum yang terjadi tidak akan berdampak pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.