TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan akhirnya berbicara soal penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Penggunaan gas air mata itu dinilai melanggar aturan FIFA.
Dalam wawancara eksklusif dengan Tempo, Selasa, 4 Oktober 2022, Iriawan menyatakan bahwa penggunaan gas air mata di dalam stadion itu merupakan yang pertama dalam sejarah BRI Liga 1. Dia pun tak bisa berbicara banyak bicara soal pelanggaran itu karena masih dalam investigasi kepolisian.
"Ini baru pertama terjadi gas air mata dalam stadion. Ini bisa ditanyakan ke tim investigasi polri," kata pria yang akrab disapa Iwan Bule itu.
PSSI dan Polri akan membentuk Perkap Khusus untuk pengamanan pertandingan sepak bola
Iriawan menyatakan bahwa ke depannya, PSSI dan Polri akan membentuk aturan khusus soal pengamanan pertandingan sepak bola. Dia mengakui bahwa selama ini mereka belum meratifikasi aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan.
"Nanti ada Peraturan Kapolri khusus, sementara diskusikan dengan Pak Asisten Operasioinal Polri (Irjen Agung Setyaa). Nanti disesuaikan apa pihak keamanan di luar saja, atau pake rompi apa, nanti itu diadopsi aturan seperti itu," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa peraturan Kapolri khusus tersebut untuk mencegah tragedi seperti di Stadion Kanjuruhan terulang. Dia menyatakan Indonesia mungkin tidak akan bisa menerapkan sepenuhnya seperti yang diterapkan di negara-negara maju, tetapi Iriawan memastikan pengamanan nantinya akan lebih sesuai.
"Sehingga nanti lebih baik dan tidak terjadi masalah seperti sekarang. Seperti di luar (negeri) kan yang hampir tidak ada polisi di dalam (stadion). Tapi kita tidak bisa karena kultur berbeda, tapi ada pola lain nantinya. Apakah pake rompi dan tidak membawa gas air mata. Itu nanti bisa ditanyakan langsung ke Pak Sudjarno (Direktur Operasional PT Liga Indonesia Baru). Perlu ada sinkronisasi (dengan aturan FIFA), kita diskusi, kita koreksi sehingga jadi sebuah aturan," kata dia.
Penggunaan gas air mata langgar aturan FIFA
Penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan menjadi polemik setelah sejumlah lembaga mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan FIFA. Indonesia Police Watch dan Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa aturan FIFA melarang penggunaan senjata api dan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion.
Selain itu, studi Amnesty Internasional juga menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata kerap menimbulkan korban. Hal itu membuat mereka mendesak agar kepolisian tidak lagi menggunakannya dalam pengendalian massa.
Akibat masalah ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat dan sembilan komandan regu Brigade Mobil Polda Jawa Timur. Selain itu, terdapat pula 28 anggota polri yang menjalani pemeriksaan kode etik.
Selanjutnya, Mochamad Iriawan bicara soal pintu stadion yang terkunci