TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendukung kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang merevisi aturan penerimaan taruna Akademi Militer. Revisi ini menyebabkan syarat tinggi badan untuk calon taruna berkurang dari sebelumnya.
Prabowo menilai TNI memang harus menyesuaikan syarat tersebut dengan kondisi daerah masing-masing dan suku yang berlainan. Ketua Umum Gerindra ini pun menyebut semua orang punya potensi yang sangat unik untuk pertahanan.
"Jadi saya mendukung penyesuaian," kata dia saat ditemui usai menghadiri acara bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di JCC, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
Sebaliknya, Prabowo menilai justru hal yang keliru ketika yang dipilih hanya suatu kriteria saja seperti tinggi badan. "Tapi prestasinya, kemampuannya, kelebihannya, ciri khas daerahnya, dan sebagainya tidak diperhitungkan, ya saya kira kita rugi, negara rugi, TNI rugi," ujarnya.
Sebelumnya, Andika merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 berkaitan dengan penerimaan calon taruna untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa 27 September 2022.
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI dalam penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar Andika.
Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI atau Akmil dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang. "Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," ujar dia.
Selain Prabowo, Kepala Staf Presiden Moeldoko juga tidak mempersoalkan kebijakan Andika. "Prajurit TNI disiapkan untuk perang, bukan baris berbaris, bukan untuk protokol," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. "Jadi ketinggian itu bisa disesuaikan."
Moeldoko lalu menceritakan pengalamannya bersama seorang perwira Prancis ketika berdinas di Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB. Mantan Panglima TNI ini kemudian bertanya kepada perwira yang berukuran tubuh pendek tersebut.
"Eh kok bisa kamu pendek jadi prajurit?" kata Moeldoko menirukan pertanyaannya kala itu.
"Eh Moeldoko, Anda ngerti enggak, kalau kita perang kita harus melewati lorong-lorong kecil, orang seperti saya ini yang bisa melewati," kata dia.
Untuk itulah, Moeldoko menyebut prajurit sejatinya dibentuk untuk bertempur dan bukan sekadar protokoler atau baris-berbaris. Sehingga, persoalan tinggi badan bisa saja disesuaikan. "Kalau kita lagi gizinya bagus masyarakat Indonesia tinggi-tinggi, mungkin bisa menyesuaikan. Jadi jangan jadi persoalan," kata dia.
Bukan hanya soal perwira Prancis, Moledoko menyebut dirinya juga pernah membahas perkara tinggi taruna ini ketika masih jadi Panglima TNI. Kala itu, Moeldoko tidak setuju dengan rencana aturan tinggi badan taruna menjadi 165 sentimeter.
"Saya pernah diskusi cukup keras dengan Pak Jas almarhum dan Letnan Jenderal Suryo, mereka inginkan prajurit 165, saya enggak setuju, berdebat kami," kata Moeldoko.
Jenderal Andika yang hadir dalam pengarahan Jokowi itu tak bersedia menjawab satu pertanyaan pun kepada wartawan. Termasuk soal kebijakan merevisi aturan penerimaan calon taruna ini.
Baca juga: Andika Perkasa Revisi Aturan Penerimaan Taruna, Moeldoko: Prajurit untuk Perang, Bukan Berbaris