TEMPO.CO, Jakarta - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah akan menjadi pengacara tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
“Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif,” kata Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu, 28 September 2022.
Febri mengatakan diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum Putri.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febri.
Febri mengatakan dia masuk dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.
“Koordinatornya Bang Arman,” kata Febri Diansyah.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca: Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra Ramadhan Syah Dijatuhi Sanksi Demosi 4 Tahun