TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA merupakan penegak keadilan tertinggi di Indonesia. Sebagai lembaga yang menjalankan peradilan kasasi, keputusan hukum MA adalah yang paling final. Karenanya, dalam menjalankan tugas dan fungsi, MA harus adil, tepat, dan benar. Namun, belakangan kinerja MA dipertanyakan usai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan OTT terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Ini adalah kali pertama sepanjang sejarah Indonesia seorang hakim agung kena operasi tangkap tangan atau OTT. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hakim Agung Kamar Perdata itu diduga menerima uang pelicin dalam sengketa perdata Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana.
Kendati Sudrajad Dimyati jadi hakim agung pertama yang tertangkap atas dugaan menerima duit haram, kasus rasuah di MA bukanlah tidak pernah terjadi. Termasuk kasus Sudrajad Dimyati, setidaknya ada lima kasus suap yang berhasil dibongkar KPK, yang menenteng nama Mahkamah Agung.
Kasus Korupsi di Mahkamah Agung
Berikut beberapa kasus suap yang pernah melibatkan anggota MA yang berhasil dibongkar KPK.
1. Kasus adik Presiden Soeharto, Probosutedjo pada 2004
Kasus bermula ketika adik Presiden ke-2 RI Soeharto, Probosutedjo terjerat perkara korupsi dana reboisasi hutan di Kalimantan Rp 100 miliar. Dalam perkara ini, pengusaha itu divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian pada Juni 2004, Probosutedjo mengajukan kasasi ke MA.
Dalam proses kasasi ini, KPK menemukan adanya dugaan kasus suap. Untuk mengakali putusan kasasi, Harini Wiyoso selaku pengacara Probosutedjo, ditengarai memberikan suap Rp 5 miliar. Suap diangsurkan melalui staf bagian perjalanan Mahkamah Agung Pono Waluyo.
Dalam proses penyidikan, Ketua MA saat itu Bagir Manan, yang merupakan anggota Majelis Hakim sempat dipanggil KPK. Namun tak ada hakim agung yang dijadikan tersangka di kasus ini. Harini divonis 4 tahun penjara. Pono Waluyo divonis 3 tahun. Sementara Probosutedjo akhirnya divonis 4 tahun penjara di tingkat kasasi dalam kasus reboisasi.
2. Kasus Djodi Supratman pada 2013
Nama MA sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila juga sempat terusik pada 2013. Salah seorang stafnya di Badan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi disenggol KPK. Djodi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari anak buah advokat kondang Hotma Sitompul, Mario Cornelip Bernardo.
Dalam kasus tersebut, Djodi diduga menerima duit haram Rp 150 juta dari Mario untuk memuluskan proses kasasi perkara penipuan yang melibatkan kliennya, Hutama Wijaya Ongowarsito. Djodi terbukti bersalah, anggota MA itu divonis 2 tahun penjara. Sementara Mario divonis 4 tahun penjara.
Selanjutnya: Kasus Nurhadi sampai Sudrajad Dimyati...