3. Kasus Andri Tristianto pada 2016
Tiga tahun berselang setelah kasus Djodi, nama MA kembali dikaitkan dengan kasus rasuah. Pada 16 Februari 2016, KPK menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. Andri disangkakan menerima duit suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi.
Duit itu diduga diberikan kepada Andi untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan sebagai terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat pada 2007-2008. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andri dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus ini.
4. Kasus Nurhadi pada 2016 hingga 2019
Di tahun yang dengan kasus Djodi, pada 2016, KPK juga melakukan OTT terhadap Sekretaris Jenderal atau Sekjen MA saat itu, Nurhadi. Dia disebut terseret kasus panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Saat melakukan penggeledahan di kediamannya, penyidik menyaksikan upaya Nurhadi membuang uangnya ke dalam toilet guna menghilangkan barang bukti. Kendati sempat dicegah ke luar negeri, Nurhadi lolos dari status tersangka KPK saat itu.
Butuh waktu lama bagi KPK tangkap Nurhadi. Hingga akhir di penghujung 2019, KPK menetapkan Sekjen MA itu sebagai tersangka. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi untuk mengurus perkara kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal. Mertua dan menantu itu ditengarai menerima suap hingga Rp 46 miliar. Tak cuma itu, Nurhadi juga disangka menerima gratifikasi dari pengurusan perkara di sejumlah pengadilan.
Meski sempat menjadi buronan setelah dijadikan tersangka, KPK akhirnya berhasil menyeret Nurhadi dan Rezky ke pengadilan. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi 6 tahun penjara. Saat ini, KPK masih menyidik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Nurhadi.
5. Kasus Hakim Agung Dimyati pada 2022
Terakhir adalah kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. OTT KPK Sudrajad Dimyati pada Rabu, 21 September 2022 lalu. Orang yang seharusnya menjadi “perpanjangan tangan tuhan dalam menegakkan keadilan” itu diduga menerima duit sogokan Rp 800 juta untuk mengurus kasasi perdata PT KSP Intidana. Selain Dimyati, lima orang pegawai MA lainnya juga ikut menjadi tersangka. Mereka berperan sebagai perantara dalam perkara ini.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Sudrajad Dimyati Ditahan KPK, Bagaimana Proses Pengangkatan Hakim Agung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.