KPK menetapkan Lukas menjadi tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Namun, KPK menyatakan kasus ini hanya pintu masuk untuk kasus korupsi lain yang diduga dilakukan oleh Lukas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah membuat 12 hasil analisis tentang transaksi mencurigakan yang dilakukan Lukas. Menurut Mahfud, Lukas diduga mengelola duit ratusan miliar rupiah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya telah memblokir sejumlah rekening Lukas dan keluarganya. Total transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 71 miliar. Pemblokiran dilakukan karena Lukas dan keluarganya disebut tak bisa mempertanggungjawabkan asal-usul dana tersebut.
PPATK, menurut dia, menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga dilakukan Lukas di kasino. Dia mengatakan jumlah transaksi judi oleh politikus Partai Demokrat itu mencapai Rp 560 miliar. Kasino itu disebut berada di dua negara. Salah satunya berada di Singapura. Ivan menyatakan pihaknya telah menyerahkan laporan analisa transaksi keuangan Lukas Enembe itu ke KPK.