TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menyerahkan putusan sidang etik dan banding Komite Kode Etik Polri tentang pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
"Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
Dedi menjelaskan proses administrasi pemecatan Sambo juga telah diserahkan ke bagian sumber daya manusia Polri. Ia menyampaikan proses pemecatan ini tidak sampai ke presiden.
"Untuk proses administrasi juga dari wabprof sudah diserahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya teman-teman, biar enggak selalu menanyakan apakah sampai ke presiden, nggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer)," katanya.
Menurut Dedi, tanda tangan keputusan pengesahan pemecatan Ferdy Sambo akan ditandatangani Sekretaris Militer. "SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," kata dia.
Menurut Dedi, pihak SDM yang akan memberitahukan kepada Sambo.
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan mengubah subtansi hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH-kan yang bersangkutan," tambahnya.
Sebelumnya, keputusan Komisi Kode Etik yang menolak banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Dedi Prasetyo mengatakan pelanggar sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini.
"Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi Prasetyo setelah putusan sidang banding di gedung TNCC, Mabes Polri, 19 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan penuntasan pelanggaran etik Ferdy Sambo merupakan komitmen Kapolri untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Adapun keputusan sidang banding ini akan diserahkan kepada Ferdy Sambo dalam waktu 3-5 hari.
Dedi juga menuturkan Polri tidak akan menggelar seremoni pemecatan Ferdy Sambo karena penyerahan keputusan sudah berbentuk seremonial. “Jadi tidak ada seremonial, diserahkan saja sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang digelar selama dua jam hari ini, Senin, 19 September 2022.
"Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” bunyi putusan yang dibacakan Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.
KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish mengatakan bakal melakukan banding setelah putusan KKEP tersebut.
"Langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan adalah mengajukan pembatalan ke PTUN," kata Arman dikutip dari Koran Tempo, Selasa 20 September 2022.
Arman tidak menjelaskan detil banding tersebut. Dia dan kliennya masih harus menunggu hasil salinan putusan KKEP banding. "Kami akan pelajari dulu (putusan) bandingnya," kata Arman.
Baca juga: Sidang Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadillah Divonis Demosi Selama 1 Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.