TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadillah yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan sanksi demosi satu tahun dari Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. Idham menjadi anggota Polri ke-13 yang mendapatkan sanksi terkait kasus itu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan hasil sidang itu didapat setelah Idham menjalani sidang etik pada Rabu 21 September 2022.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun, semenjak di mutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul di Polritv pada Kamis 22 September 2022.
Selain demosi, Nurul mengungkapkan Idham Fadillah juga mendapatkan sanksi lain. Sanksi tersebut adalah permintaan maaf hingga pembinaan mental dan pengetahuan profesi.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Nurul.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," tambahnya.
Nurul tidak menjelaskan peran jelas Idham pada penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ini. Ia hanya menyatakan jika perbuatan yang Idham sebagai perbuatan tercela.
Sidang etik AKP Idham dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji selaku ketua komisi KKEP beserta hakim anggota yang lain. Nurul menjelaskan yang menjadi saksi sidang sebanyak lima orang. Mereka adalah Kombes pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.
AKP IF dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, Pasal 6 Ayat 2 Huruf B PERPOL Nomor 7/2022 perihal Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya KKEP telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 anggota polisi lainnya. Mereka mendapatkan sanksi permintaan maaf, demosi hingga yang terberat mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berikut 12 anggota polisi yang telah menjalani sidang etik:
1. Iptu Januar Arifin - demosi 2 tahun
2. Briptu Sigid Mukti Hanggono - demosi 1 tahun
3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi - demosi 2 tahun
4. AKP Dyah Chandrawati - demosi satu tahun
5. AKBP H. Pujiyarto - patsus selama 28 hari dan permintaan maaf secara lisan
6. Bharada Sadam - demosi 1 tahun
7. Briptu Firman Dwi Ariyanto - demosi 1 tahun.
8. AKBP Jerry Raymond Siagian - PTDH
9. Kombes Agus Nur Patria - PTDH
10. Kompol Chuck Putranto - PTDH
11. Kompol Baiquni Wibowo PS - PTDH
12. Irjen Ferdy Sambo - PTDH
Dari empat anggota polisi yang mendapatkan sanksi PTDH, semuanya mengajukan banding. Majelis KKEP banding pun telah menolak upaya Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sementara tiga anggota lainnya baru menyerahkan memori banding dan belum menjalani sidang etik banding.
Selain 12 nama di atas, masih ada sejumlah anggota polisi lainnya yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga diantaranya adalah mereka yang sudah menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.