Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pihak-pihak yang Berwenang Melakukan Cekal

image-gnews
Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Publikasi Analisis tentang Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian di Indonesia dari lib.ui.ac.id, menyatakan cekal merupakan akronim dari yang biasa digunakan dalam bagian keimigrasian. Keberadaan pencegahan dan penangkalan diatur lebih spesifik di dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, terdapat pihak-pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pencegahan.

Wewenang dan Tanggung jawab Pencegahan

Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dapat dilakukan oleh:

  1. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
  2. Menteri keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang Negara;
  3. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 35 huruf F Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  4. Panglima TNI, menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Kemananan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.

Wewenang dan Tanggung jawab Penangkalan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Wewenang dan tanggung jawab terhadap orang asing, dapat dilakukan oleh:

  1. Menteri, mengenai urusan yang bersifat keimigrasian;
  2. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 35 huruf F Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  3. Panglima TNI sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Kemananan Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1988.

Pencegahan dan penangkalan memiliki waktu kadaluarsa. Menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, berikut beberapa faktor penyebab keputusan pencegahan dan penangkalan dinyatakan berakhir:

  1. Telah habis masa berlakunya;
  2. Dicabut oleh pejabat yang berwenang menetapkan;
  3. Dicabut berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini pencabutan tersebut dinyatakan dalam bentuk Keputusan Pencabutan. Keputusan pencabutan pencegahan dan penangkalan disampaikan kepada:
  4. Orang yang terkena pencegahan, atau dalam hal penangkalan keputusan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan melalui Departemen Luar Negeri;
  5. Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa Agung atau Panglima Tentara Nasional Indonesia.

MUHAMMAD SYAIFULLOH 

Baca juga: Tentang Cekal, Dua Tindakan yang Tidak Dapat Dilakukan Bersamaan terhadap Satu Orang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diisukan Jadi Menteri Keuangan, Budi Gunadi Malah Ingin jadi Menteri Penerangan

3 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Diisukan Jadi Menteri Keuangan, Budi Gunadi Malah Ingin jadi Menteri Penerangan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka suara soal isu dirinya yang akan jadi menteri keuangan dalam kabinet pemerintahan baru


Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

3 jam lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

Staf khusus Menteri Keuangan memastikan Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan menghormati segala diskusi dan aspirasi yang ada di masyarakat


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

7 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.


Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

7 hari lalu

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich berbicara pada konferensi pers setelah mengumumkan akan menandatangani perintah untuk menyita dana Otoritas Palestina dan mentransfernya kepada keluarga korban serangan Palestina, di Kementerian Keuangan Israel di Yerusalem, 8 Januari 2023. REUTERS/Ronen Zvulun
Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

Menteri Keuangan Israel menyerukan penghancuran total Kota Rafah, Deir al-Balah, dan Khan Younis di Jalur Gaza.


Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?


Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

9 hari lalu

Ilustrasi petugas kesehatan memberikan vaksinasi kepada seorang anak murid perempuan. FOTO ANTARA/Ampelsa/FR
Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

Imunisasi atau vaksinasi tidak hanya diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak tetapi juga orang dewasa. Simak alasannya.


Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

12 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.