Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tentang Cekal, Dua Tindakan yang Tidak Dapat Dilakukan Bersamaan terhadap Satu Orang

image-gnews
Ilustrasi cekal
Ilustrasi cekal
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCekal adalah sebuah kata yang merupakan akronim dari kata ‘cegah’ dan ‘tangkal’. Biasanya, akronim ini digunakan di dalam bidang keimigrasian untuk menyebut warga negara yang tidak dapat keluar dan masuk Indonesia.

Mengutip jurnal Analisis tentang Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian di Indonesia dari lib.ui.ac.id, cegah dan tangkal merupakan kata yang merujuk pada istilah dalam bahasa Belanda, yakni 
blokkering yang berarti penutupan dan signalering yang berarti mengamati. Kedua kata ini biasa digunakan oleh penjajah Belanda untuk mencekal pejuang kemerdekaan yang dianggap dapat mengganggu stabilitas pemerintah jajahan.

Cegah tangkal diatur oleh Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1981 tentang Pencegahan dan Penangkalan. Di dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan terhadap warga negara Indonesia dan warga negara asing untuk melakukan perjalanan keluar dari wilayah republik Indonesia. Sedangkan, penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Republik Indonesia.

Alasan Cegah Tangkal

Keputusan Menteri Kehakiman tahun 1995, berikut alasan pencegahan Warga Negara Indonesia:

  1. Pernah diusir atau dideportasi ke Indonesia oleh suatu negara;
  2. Pada saat berada di luar negeri melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
  3. Keluar atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi;
  4. Menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia palsu, yang dipalsukan, milik orang lain, yang sudah dicabut, atau yang dinyatakan batal;
  5. Menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak;
  6. Menyerahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia milik orang lain kepada orang lain yang, dengan maksud digunakan secara tidak berhak;
  7. Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain;
  8. Memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia sejenis yang semuanya masih berlaku.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan, bagi warga negara asing dapat dikenakan penangkalan, yakni:

  1. Diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
  2. Pada saat berada di negaranya sendiri atau negara lain bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia,
  3. Diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan dapat kebiasaan masyarakat Indonesia;
  4. Atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri dan ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca juga: Pemerintah Cekal Peneliti Asing Erik Meijaard dkk, Diminta Lapor pada Menteri KLHK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

1 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

4 hari lalu

Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

Apa saja yang perlu diperhatikan saat arus balik lebaran 2024? Siapkan kena kemacetan parah.


H+3 Lebaran, Polri Catat 903 Kejahatan, 267 Kecelakaan

5 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
H+3 Lebaran, Polri Catat 903 Kejahatan, 267 Kecelakaan

Polri mengklaim situasi pada H+3 lebaran dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali


Lebaran Hari Kedua, Polisi: Ada 502 Kasus Kejahatan, 254 Kecelakaan

7 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Lebaran Hari Kedua, Polisi: Ada 502 Kasus Kejahatan, 254 Kecelakaan

Meski ada ratusan kejahatan di hari kedua lebaran, Polri mengklaim kondisi keadaan masih aman terkendali


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

11 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

12 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

13 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
BP2MI Kritik Pembatasan Barang Impor Penumpang: Membebani Pekerja Migran Indonesia

BP2MI kritik aturan pembatasan barang impor yang dibawa penumpang. Dinilai membebani pekerja migran Indonesia.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

13 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

25 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.