Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Kepala BPIP Ingatkan Peran Masyarakat dalam RUU KUHP

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini merupakan peninggalan kolonial Belanda, yang disusun jauh sebelum Indonesia merdeka. Sehingga, menurut Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono diperlukan pembaharuan. 

Rancangan KUHP, kata dia, juga memerlukan adanya tranparansi dan keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, demi mewujudkan peraturan perundang-undangan yang baik dan berlegitimasi. 

“Maka seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar dia saat membuka Acara Dialog Publik RUU KUHP, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, bersama Menko Polhukam, BPIP,  Badan Intelejen Negara (BIN), Kominfo, POLRI, Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, Kominfo, Akademisi dan Praktisi di Pontianak Kalimantan Barat, Selasa 20 September 2022. 

Karjono menuturkan, RUU  KUHP  merupakan penal  code nasional  yang  disusun  sebagai  sebuah simbol  peradaban  suatu  bangsa  yang  merdeka  dan  berdaulat.  Sehingga  seyogyanya dibangun  dan  dibentuk  dengan  mengedepankan  prinsip  nasionalisme  dan mengapresiasi  seluruh  partisipasi  masyarakat.  Oleh  karena  itu,  perbedaan pemahamaan  dan  pendapat  dalam  diskusi pengaturan  RUU  KUHP  tentunya  merupakan kontribusi  yang  positif  yang  perlu  disikapi.

"Dengan  melakukan  diskusi  yang komprehensif  dan  menyeluruh  dari  seluruh elemen  masyarakat  seperti, aparat penegak  hukum, praktisi,  akademisi, organisasi  masyarakat,  organisasi  mahasiswa,  tokoh masyarakat,  tokoh  agama agar  dalam  implementasi  dan  aplikasi  dari  pelaksanaanya RUU  KUHP  dapat  dilaksanakan  sesuai  dengan  kaedah  hukum,  asas  hukum  pidana, prinsip,  dan  tujuan  pembaharuan  hukum  pidana," ujar Wakil Kepala BPIP.

Menurutnya, tidaklah  mudah  bagi negara  yang  sangat  multikultur  dan  multietnis  untuk membuat  kodifikasi  hukum  pidana  yang  bisa  mengakomodasi  berbagai  kepentingan. Jangka  waktu  yang  panjang  ini  juga  mengakibatkan  bergantinya  akademisi  maupun praktisi  yang  duduk  dalam  tim  pembentukan  RUU  KUHP.

Pemerintah  harus terus  berkoordinasi  dan  berkomunikasi  dengan  kementerian,  lembaga, organisasi,  masyarakat,  organisasi  profesi,  praktisi,  akademisi,  dan  pakar  sesuai dengan  bidang  keahliannya  untuk  terus  menyempurnakan  RUU  KUHP  supaya tetap sesuai  dengan  kaedah  hukum,  asas  hukum  pidana,  prinsip,  dan  tujuan  pembaruan hukum  pidana.  Oleh  karena  itu,  kerjasama  dan  komunikasi  yang  baik  antara Pemerintah,  DPR  RI  dan  seluruh  elemen  masyarakat  harus  terjalin  kuat  untuk mewujudkan  KUHP  Nasional yang  baru.

Plt. Direktur Jenderal Perancangan Peraturan Perundang Undangan Dr. Dahana Putra, menyampaikan sejarah jalannya KUHP dan isue RUU KUHP antara lain Hukum yang hidup dalam masyarakat, Pidana Mati, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pernyataan memiliki Keluatan Goib, penodaan agama. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan deleg aduan yang diadukan oleh Bapak Presiden atau Wuhakil Presiden.

Perubahan hukuman mati menjadi hukuman penjara ditetapkan oleh Presiden, setelah mendapat pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung, dan diusulkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia. Juga seandainya Undang-Undang ini disahkan masih butuh waktu 2 tahun untuk menindak lanjuti aturan pelaksanaannya.

Surahno Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPIP menambahkan, Refleksi Nilai Pancasila dalam KUHP, artinya nilai yang ada dalam masyarakat juga terimplikasi atau diatur dalam KUHP.  Menyelesaikan konflik dengan Musyawarah mufakat, mendasarkan pada nilai Pancasila.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

14 jam lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.


Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

15 jam lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.


Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

15 jam lalu

Livin' by Mandiri Kini Layani Pembelian Nomor Spesial Telkomsel

Bank Mandiri berkolaborasi dengan Telkomsel menghadirkan promo diskon menarik hingga Rp290 ribu dan bonus kuota 20GB, untuk memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Telkomsel ke-29.


Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

16 jam lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.


Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

16 jam lalu

Airin Rachmi Keliling Banten untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Kata Airin Rachmi, aspirasi masyarakat akan menjadi catatan penting dalam memproyeksikan visi misi maupun program yang akan dilakukan ketika diberi amanah menjadi Gubernur Banten.


Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

17 jam lalu

Pemprov Kaltim Sigap Respon Bencana Banjir Mahulu

Curah hujan yang tinggi membuat Sungai Mahakam menuap. Akibatnya, lima kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) terendam banjir.


Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

17 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Penambahan Kuota Haji 2024 dari Saudi

Bamsoet mengapresiasi penambahan kuota haji sebesar 20 ribu orang pada tahun 2024, sehingga total kuota Jemaah Haji Indonesia menjadi 241.000 orang.


Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

17 jam lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.


Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

18 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.


BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

18 jam lalu

BRI Peduli Salurkan Bantuan Bencana Bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Barat

Bencana banjir lahar dingin yang melanda enam kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak hanya menimbulkan kerugian material yang signifikan, tetapi juga membawa duka mendalam dengan adanya korban jiwa.