TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membebaskan pajak kendaraan angkutan umum orang jenis Mikrolet dan ojek online untuk menekan laju inflasi. Dengan kebijakan ini, ia mengatakan bisa meringankan beban masyarakat pasca- kenaikan harga BBM oleh pemerintah.
Khofifah menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan domisili Jawa Timur. Angkutan tersebut berlaku pada kendaraan yang jatuh tempo mulai pada 19 September hingga 31 Desember 2022.
"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi pada, Ahad 18 September 2022.
Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah terus berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Dengan memberlakukan kebijakan ini dapat memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini.
"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.
Terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif ini. Dengan adanya insentif tersebut, Khofifah menjelaskan, dampaknya terhadap pemerintah yaitu berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.
Adapun pelaksanaan program yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember 2022. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan bermotor atau PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua.
"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," katanya.
MUH RAIHAN MUZAKKI