TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Gubernur Lukas Enembe tidak hanya menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Dia mengatakan terdapat temuan dugaan korupsi ratusan miliar Rupiah yang dilakukan Lukas.
“Dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers, Senin, 19 September 2022.
Mahfud mengatakan Lukas diduga menyimpan dan mengelola uang berjumlah ratusan miliar Rupiah. Menurut dia, temuan uang itu didasarkan dari hasil pemantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Terdapat penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata dia.
Laporan PPATK itu terbagi menjadi 12 hasil analisis yang telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain uang tunai, Mahfud mengatakan PPATK juga menemukan uang berjumlah Rp 71 miliar yang tersimpan dalam beberapa rekening yang diduga milik Lukas. Rekening tersebut sudah diblokir.
Bukan Rekayasa Politik
Menurut Mahfud, ada beberapa kasus lain yang juga menyeret nama Lukas. Kasus-kasus yang tengah didalami itu adalah pengalokasian anggaran hingga ratusan miliar Rupiah untuk dana operasional pimpinan Pemerintah Provinsi Papua. Lalu kasus kecurangan dalam pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional, serta dugaan bahwa Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.
Menurut Mahfud, kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Pemprov Papua itu selama ini sulit untuk dideteksi. Badan Pemeriksa Keuangan, kata dia, selalu menemui jalan buntu ketika ingin memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua. BPK, kata dia, akhirnya selalu memberikan opini disclaimer terhadap laporan keuangan tersebut.
Hingga pada akhirnya, Mahfud melanjutkan, fakta-fakta hukum mengenai dugaan korupsi Lukas Enembe ini ditemukan. KPK kemudian menetapkan Lukas menjadi tersangka korupsi. Namun, hingga sekarang KPK belum berhasil menangkap politikus Partai Demokrat tersebut.
Mahfud menegaskan bahwa kasus ini murni kasus hukum. Dia berujar tidak ada motif politik dalam penetapan Lukas Enembe menjadi tersangka. “Ini bukan rekayasa politik,” ujar dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.